Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Tuesday, 18 March 2025
  • Login
  • Consultation
  • Regulation
    • Summary of Regulations
    • Infographics
  • Analysis
    • Articles
    • Opinion
  • Publications
    • Books
    • Journal Articles
  • Our Services
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Fiscal Policy Analysis
    • Local Tax and Retribution Analysis
    • Preparation of Academic Papers
    • Macro Economics Analysis
    • Survey Service
      • Identification of Local Tax & Retribution Object
      • Tax Counseling Effectiveness
      • Community Satisfaction
  • Coverage
    • Tax Webinar
    • Media Coverage
  • Academy
  • About Us
    • Contact Us
  • ENGLISH
    • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Consultation
  • Regulation
    • Summary of Regulations
    • Infographics
  • Analysis
    • Articles
    • Opinion
  • Publications
    • Books
    • Journal Articles
  • Our Services
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Fiscal Policy Analysis
    • Local Tax and Retribution Analysis
    • Preparation of Academic Papers
    • Macro Economics Analysis
    • Survey Service
      • Identification of Local Tax & Retribution Object
      • Tax Counseling Effectiveness
      • Community Satisfaction
  • Coverage
    • Tax Webinar
    • Media Coverage
  • Academy
  • About Us
    • Contact Us
  • ENGLISH
    • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Is VAT on Car Rental for Director Creditable?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
25 April 2024
in Consultation
Reading Time: 3 mins read
185 2
A A
0
#image_title

#image_title

214
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Pajak Masukan dapat dikeditkan atas pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, salah satunya adalah pengeluaran untuk manajemen. Pengeluaran untuk manajemen yang Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan harus memenuhi ketentuan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Pengeluaran untuk sewa mobil direktur tersebut dapat saja Pajak Masukan-nya dikreditkan. Namun, hal ini harus disertai bukti yang kuat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil itu berkaitan langsung dengan penyerahan terutang PPN.

Pembahasan Lengkap

 

Terima kasih Bapak Handana atas pertanyaan yang diajukan. Pada dasarnya, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang masih dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Akan tetapi, sayangnya tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan. Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa terdapat beberapa pengeluaran yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan.

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

1. dihapus;

2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

4. dihapus;

5. dihapus;

6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

8. dihapus;

9. dihapus; dan

10. dihapus.”

(Pasal 9 ayat (8) UU PPN)

Salah satu pengeluaran yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan adalah pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Artinya, atas pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan-nya dapat dikeditkan. Lalu apa yang dimaksud dengan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha?

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan definisi mengenai pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

(Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN)

Kata “manajemen” sendiri memiliki pengertian yang cukup luas dan sering kali hal ini menimbulkan dispute (sengketa) akibat salah penafsiran. Pengeluaran untuk manajemen yang Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan harus memenuhi ketentuan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dari kasus Bapak Handana, pengeluaran untuk sewa mobil direktur tersebut dapat saja Pajak Masukan-nya dikreditkan. Namun, hal ini harus disertai bukti yang kuat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil itu berkaitan langsung dengan penyerahan terutang PPN.

Pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN juga disebutkan bahwa meskipun pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila pengeluarannya tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN.

Dengan demikian, untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk sewa mobil direktur, perusahaan harus dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Hal ini dikarenakan sering kali fiskus pajak mengaitkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluarannya. Akibatnya, pengeluaran untuk manajemen ini berpotensi untuk menimbulkan dispute karena perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dengan fiskus pajak.

Tags: directorInput TaxesRent CarTax CreditValue Added Tax
Share86Tweet54Send
Previous Post

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

Next Post

Digital Economy Policy MSMEs through Ease of Doing Business

Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

#image_title
Consultation

How is the Facility Calculation of Article 31E of CIT Law?

26 June 2024
Hibah dari Orang Tua ke Anak Dikenakan Pajak
Consultation

Are grants from parents a tax object? check this out

25 June 2024
#image_title
Consultation

How is VAT Imposed on Freight Forwarding Services?

11 June 2024
#image_title
Consultation

Can I Correct My Tax Return After The Issuance of SP2DK?

3 June 2024
#image_title
Consultation

STP, Can it be paid in installments?

7 May 2024
#image_title
Consultation

Is it fine to file an objection or appeal against STP?

29 April 2024
Next Post
#image_title

Digital Economy Policy MSMEs through Ease of Doing Business

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Does your institution require services such as fiscal policy studies, local taxes and retributions, preparation of academic papers, or survey services?

Or, does your business need assistance in preparing an Annual Report or Sustainability Report?

Consult the experts!

START CONSULTATION

PopularNews

  • #image_title

    If the husband has no income, how much is the wife’s PTKP?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Are public transportation services with yellow plates subject to VAT?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Deadline for Crediting Proof of Income Tax Withholding Article 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Is the purchase of a website domain subject to Income Tax Article 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • BPJS contributions are subject to Income Tax Article 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Consultation
  • Regulation
    • Ringkasan Peraturan
    • Infographic
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Article
    • Opinion
  • Publications
    • Buku
    • Journal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report Service
    • Assurance Sustainability Report
    • Fiscal Policy Analysis
    • Local Tax and Retribution Analysis
    • Preparation of Academic Papers
    • Macro Economics Analysis
    • Survey Service
  • Liputan
    • Media Coverage
    • Tax Webinar
  • About Us
    • Contact Us

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.