Ringkasan Jawaban Sesuai Pasal 1 angka 26, Pasal 4, dan Pasal 6 PMK 81/2024, PKP melaksanakan hak dan kewajibannya menggunakan portal DJP, yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Dalam rangka...
Ringkasan Jawaban Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Biaya pembelian hadiah dalam rangka promosi dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan apabila memenuhi ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010, yang mendefinisikan biaya promosi...
Ringkasan Jawaban Setiap transaksi afiliasi wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Salah satu tahapan penting adalah melakukan...
Ringkasan Jawaban Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak (WP),...
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai titik terendah dalam sejarah. Per September 2024, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 8,57 persen dari total populasi, suatu pencapaian...
Apakah digitalisasi perpajakan benar-benar memudahkan wajib pajak atau justru menambah kompleksitas sistem administrasi? Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Januari 2025 menghadapi banyak kendala...
SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
SANKSI ADMINISTRASI | |
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
IMBALAN BUNGA | |
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.