Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Emiten Perbankan Paling Banyak Setor PPh Sepanjang 2020

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 1 April 2021

Kontan.co.id telah meriset daftar dua puluh emiten yang paling banyak membayar pajak penghasilan (PPh) selama tahun 2020. Berdasarkan data laporan keuangan emiten yang telah dipublikasikan hingga 30 Maret 2020 menunjukkan income tax expense terbesar mayoritas berasal dari sektor perbankan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sebesar Rp 8,06 triliun
  2. PT Bank Central Asia (BBCA) sebesar Rp 6,42 triliun
  3. PT Bank Mandiri (BMRI) sebesar Rp 5,65 triliun
  4. PT Indofood Sukses Makmur (INDF) sebesar Rp 3,67 triliun
  5. PT Astra Internasional (ASII) sebesar Rp 3,16 triliun
  6. PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP) sebesar Rp 2,58 triliun
  7. PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) sebesar Rp 2,54 triliun
  8. PT Unilever Indonesia (UNVR) sebesar Rp 2,04 triliun
  9. PT Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp 1,79 triliun
  10. PT United Tractors (UNTR) sebesar Rp 1,37 triliun
  11. PT Bank Danamon Indonesia (BDMN) sebesar Rp 978,12 miliar
  12. PT Bank CIMB Niaga (BNGA) sebesar Rp 936,16 miliar
  13. PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 823,75 miliar
  14. PT Semen Indonesia (SMGR) sebesar Rp 814,307 miliar
  15. PT Bank Mega (MEGA) sebesar Rp 706,74 miliar
  16. PT Bank OCBC Nisp (NISP) sebesar Rp 683,18 miliar
  17. PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 677,28 miliar
  18. PT Bank Tabungan Nergara (BBTN) sebesar Rp 668,49 miliar
  19. PT Bank BTPN (BTPN) sebesar Rp 627,39 miliar
  20. PT Astra Agro Lestari (AALI) sebesar Rp 568,85 miliar

Data tersebut merupakan 20 emiten terbanyak yang menyetor pajak dari total 105 emiten yang telah membayar/melaporkan PPh selama 2020. Sementara, sisanya sebanyak 614 emiten masih nihil.

Sebagai info, batas lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak badan yakni hingga 30 April 2021. Sehingga riset Kontan.co.id ini masih bersifat sementara. Misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau TLKM belum merilis laporan keuangan 2020. Namun, tahun 2019 income tax expense yang dibayar perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 10,31 triliun.

Bila ditelisik, setoran PPh dua puluh emiten tersebut kebanyakan turun dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, BBRI minus 9,89 year on year (yoy), BBCA minus 16,81% yoy, dan BMRI negatif 29,21% yoy.

Kendati begitu, sebanyak enam emiten diantaranya justru mengalami pertumbuhan setoran PPh antara lain INDF, ICBP, SIMP, MEGA, BBTN, AALI secara berurutan masing-masing naik 29%, 22,3%, 52,18%, 39,76%, 231,27%, 36,34% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama Krestor Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kinerja penerimaan pajak dari emiten sejalan dengan tren penurunan PPh Badan secara umum. Terlebih untuk emiten yang melepas saham ke publik lebih dari 40% dapat diskon lebih rendah 3% dari tarif PPh Badan normal. Tetapi, dia bilang realisasi penerimaan pajak tidak bisa menggambarkan secara keseluruhan tren pajak korporasi.

Prianto bilang sektor yang masih akan tumbuh secara laba tinggi sehingga mampu membayar pajak yakni sektor kesehatan, consumer goods, dan market place. Ketiga sektor tersebut masih tersokong oleh dampak positif pandemi virus corona baik karena peningkatan jumlah pasien covid ataupun peralihan aktivitas masyarakat ke digital.

“Namun yang jelas karena tarif PPh Badan turun sejak tahun lalu hingga kini, maka penerimaan PPh Badan akan terpengaruh. Tapi lebih baik dari 2020 karena ekonomi 2021 lebih baik, namun tidak setinggi 2019,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (31/3).

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/emiten-perbankan-paling-banyak-setor-pph-sepanjang-2020 pada 01 April 2021.

Tags: DJPKemenkeuMekeuPerbankanPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Siap-siap, Tim Pajak Untuk Menggali Setoran dari Ekonomi Digital Akan Beroperasi

Next Post

Pengamat: Pajak Perusahaan Menjadi Sumber Praktik Penghindaran Pajak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pengamat: Pajak Perusahaan Menjadi Sumber Praktik Penghindaran Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.