Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat Proyeksikan Realisasi PNBP di Akhir Tahun 2021 Mencapai Rp 427,77 Triliun

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 November 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 27 Oktober 2021

Kementerian Keuangan Melaporkan Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) periode Januari hingga September 2021 telah mencapai Rp 320,8 triliun. Jumlah itu setara 107,6% dari target yang ditetapkan. Ini artinya, realisasi PNBP sudah melampaui target tahun ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan PNBP di akhir tahun akan mencapai Rp 427,77 triliun. Jika dilihat lebih secara rinci, untuk Sumber Daya Alam (SDA) diproyeksikan akan mencapai Rp  129,20 triliun, dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) akan mencapai Rp 39,32 triliun, PNBP lainnya mencapai Rp 135,61 triliun dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) akan mencapai Rp 123,64 triliun.

Menurut Prianto, dampak dari kenaikan harga komoditas terhadap realisasi PNBP disebabkan oleh adanya kenaikan harga  SDA seperti minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, mineral, dan juga batubara.

Adapun, realisasi hingga September 2021 yaitu terdiri dari Sumber Daya Alam (SDA) realisasinya sebesar Rp 96,90 triliun atau yang setara dengan 30,20%, KND sebesar Rp 29,49 triliun yang setara dengan 9,19%, PNBP lainnya sebesar Rp 29,49 triliun atau yang setara dengan 9,19%, dan BLU sebesar Rp 92,73 triliun atau setara dengan 28,90%.

“Berdasarkan data realisasi tersebut, dampak kenaikan harga komoditas bagi realisasi PNBP sebesar 30,20%,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (27/10).

Dia mengatakan, prospek penerimaan PNBP sampai akhir 2021 akan tetap menjanjikan. Sebab kenaikan SDA migas secara signifikan ditopang oleh kenaikan realisasi ICP selama 10 bulan terakhir. Sementara, untuk porsi terbesar dari kenaikan SDA nonmigas, sumbernya berasal dari royalti minerba karena kenaikan harga komoditas minerba dunia, khususnya harga dan volume produksi batubara.

Prianto bilang, karena harga gas alam di Eropa tinggi, biaya Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTG) menjadi lebih mahal, sehingga bahan bakar alternatifnya beralih ke batubara. Selain itu, permintaan batubara dari Cina juga melonjak tajam.

Tercatat kenaikan Pendapatan SDA Nonmigas dari sektor kehutanan ditopang oleh peningkatan produksi kayu, penggunaan kawasan hutan, dan pembayaran piutang PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

PNBP SDA sektor panas bumi meningkat karena kenaikan Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi berupa Setoran Bagian Pemerintah (SBP) yang diakibatkan oleh penurunan biaya operasi kegiatan pengusahaan panas bumi.

Selain itu, Prianto mengatakan realisasi PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND)  ditopang juga oleh setoran dividen BUMN. Realisasi PNBP dari Lainnya disumbang yaitu,  pendapatan dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) Batubara berupa setoran dari kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pendapatan Minyak mentah (DMO).

Kemudian, Kementerian/Lembaga berupa pendapatan premium obligasi negara, pendapatan layanan spektrum frekuensi radio dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, pendapatan layanan pertanahan, layanan nikah di luar KUA, dan  layanan STNK & BPKB.

Sementara, realisasi PNBP dari BLU berasal dari pendapatan pengelolaan dana perkebunan Kelapa Sawit karena kenaikan harga CPO dunia, layanan pendidikan, dan juga pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://amp.kontan.co.id/news/pengamat-proyeksikan-realisasi-pnbp-di-akhir-tahun-2021-mencapai-rp-42777-triliun#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=16356006346567&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com pada 27 Oktober 2021

Tags: DJPMenkeuPajakPNBPPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ada PPKM Darurat, ini proyeksi pengamat soal shortfall pajak tahun ini

Next Post

Pencapaian Potensi Penuh Kendala

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pencapaian Potensi Penuh Kendala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.