Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Bagaimana Pengenaan PPN atas Jasa Freight Forwarding?

190
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami (PT X) menggunakan jasa pengacara di Vietnam untuk menyelesaikan permasalahan disana. Apakah jasa pengacara di Vietnam tersebut terutang PPN di Indonesia? Kemudian, kami juga melakukan penjualan barang ke luar negeri yang pengiriman barangnya menggunakan jasa Freight Forwarding. Pengiriman sampai Pelabuhan Tanjung Perak kami yang menanggung biayanya. Sementara itu, dari Pelabuhan Tanjung Perak ke negara tujuan pembeli yang menanggung biayanya.

Pertanyaannya, perusahaan Freight Forwarding (PKP) tersebut hanya menagih PPh 23 atas jasa dan biaya admin, tidak memungut PPN atas jasa Freight Forwarding kepada kami padahal kami sudah PKP. Apakah langkah ini sudah benar?

  • Abraham
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kemudian, terkait jasa Freight Forwarding, pemungutan PPN dilakukan berdasarkan kontrak yang telah dibuat. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Abraham atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan jasa pengacara di Vietnam, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai prinsip pengenaan PPN di Indonesia. Sistem PPN di Indonesia menganut prinsip destinasi (destination principle). Prinsip destinasi diartikan bahwa PPN dikenakan atas konsumsi barang atau pemanfaatan jasa yang terjadi di dalam daerah pabean. Jadi, meskipun barang atau jasa tersebut berasal dari luar Indonesia, tetapi dikonsumsi atau dimanfaatkan di Indonesia maka tetap terutang PPN di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN“), sebagai berikut:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 4 ayat (1) UU

Sehubungan dengan studi kasus Bapak Abraham, meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, tetapi sesuai dengan prinsip destinasi, pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa tersebut adalah perusahaan di Indonesia yaitu PT X. Dengan demikian, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Sesuai ketentuan tersebut, PPN harus dipungut dan disetorkan sendiri oleh PT X sebagai pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa pengacara.

PPN atas Jasa Freight Forwarding 

Kemudian, terkait pertanyaan PPN atas jasa Freight Forwarding dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Freight Forwarding sendiri merupakan kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Pada umumnya, pihak-pihak yang melakukan transaksi yang menggunakan jasa Freight Forwarding akan membuat kontrak untuk menentukan pembebanan biaya atas jasa ini. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Dari kasus Bapak Abraham diketahui bahwa biaya atas jasa Freight Forwarding dari tangan penjual, dalam hal ini PT X, sampai dengan Pelabuhan Tanjung Perak ditanggung oleh PT X. Dengan demikian, seharusnya PPN dipungut sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak (“DPP”).

Untuk jasa Freight Forwarding sendiri, perhitungan PPN-nya berdasarkan DPP Nilai Lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”). DPP Nilai lain atas jasa Freight Forwarding yaitu sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

“Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.”

Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

Kesimpulannya, biaya jasa Freight Forwarding yang ditanggung PT X dikenakan PPN dengan tarif 11% dari DPP. Kemudian berdasarkan Pasal 2 huruf m PMK-121/2015, DPP dari Freight Forwarding adalah 10% dari jumlah yang ditagih. Dengan demikian, tarif efektif PPN dari freight forwarding adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih. PPN atas jasa Freight Forwarding ini harus dipungut oleh perusahaan Freight Forwarding apabila sudah berstatus sebagai PKP.

Tags: Freight ForwardingJKPPPN
Share76Tweet48Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kalender Pajak Juni 2024

Next Post

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Perlukah BPN atau BOPN

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.