Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Target Moderat Setoran Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 November 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
128 5
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harian Bisnis Indonesia | 22 November 2021

Pemulihan dunia usaha yang masih menantang memaksa pemerintah tak muluk-muluk dalam menetapkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pemerintah “hanya” menargetkan penerimaan PPh senilai Rp680,87 triliun pada tahun depan, turun tipis jika dibandingkan dengan target di dalam APBN 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun.

Selama ini, kontributor terbesar dalam penerimaan PPh adalah PPh Pasal 25/29 Badan alias pajak korporasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penyusunan target itu mengacu pada outlook penerimaan PPh pada 2021 yang berada di angka Rp615,2 triliun. Artinya, target penerimaan PPh pada 2022 tumbuh 10,7%.

Adapun, sektor yang akan dimaksimalkan oleh otoritas pajak untuk memompa penerimaan negara adalah industri pengolahan, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

Selaras dengan hal itu, otoritas fiskal juga akan memperluas basis pajak dan mencari sumber baru penerimaan, termasuk pengawasan kepatuhan material.

Sejumlah kalangan menilai konsolidasi target penerimaan pajak itu perlu dilakukan. Pasalnya, sebagian pela ku usaha masih berjibaku dengan dampak negatif pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan potensi pencapaian target penerimaan pajak sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi medis maupun ekonomi.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani. Menurutnya, mayoritas sektor usaha pada tahun depan masih menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan faktor eksternal.

“Sektor kesehatan bisa dimak simalkan untuk mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun depan,” kata Hariyadi, Selasa (16/11).

Dia memprediksi sektor yang berpeluang moncer pada tahun depan selain kesehatan adalah perdagangan serta industri pengolahan, terutama makanan dan minuman. Sebaliknya, sektor pariwasata dan transportasi diperkirakan masih bertatih-tatih.

Otoritas fiskal pun disarankan meng optimalkan penerimaan pada sektor yang telah sepenuhnya pulih, di antaranya perdagangan dan jasa kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, kalangan pemerhati pajak menilai keputusan memangkas target penerimaan PPh wajar dilakukan pemerintah. Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sasaran yang tertuang di dalam APBN 2022 disusun di tengah ketidakpastian ekonomi.

Pemangkasan target PPh pada tahun depan, katanya, dirancang dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang bisa menghantam pemulihan.

“Ini masa penuh ketidakpastian. Kalau tidak ada gelombang Covid-19 lagi, ekonomi 2022 bisa kembali ke semula,” katanya.

Adapun, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, peluang pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan dari PPh Badan hanya terbatas kepada sektor sumah sakit, alat kesehatan, dan farmasi.

Selain itu potensi penerimaan juga cukup menjanjikan pada sektor sumber daya alam yang ditopang oleh lonjakan harga sejumlah komoditas. Adapun untuk PPh Orang Pribadi (OP) diyakini tidak signifikan karena kenaikan tarif sebesar 35% hanya menyasar wajib pajak orang kaya.

Menurut Prianto, pemerintah tidak dapat berharap dari PPh Badan, kecuali untuk beberapa industri tertentu yang dapat memaksimalkan peluang saat pandemi Covid-19.

OPTIMALKAN PPN

Prianto menuturkan, konsekuensi dari pemangkasan target PPh adalah optimalisasi penerimaan dari pos lain, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi penyumbang terbesar setelah PPh.

Terlebih, tarif PPN per 1 April 2022 naik menjadi 11% dari sebelumnya sebesar 10%. Kendati kenaikan hanya 1%, potensi penerimaan dari PPN cukup besar mengingat gemuknya transaksi atas konsumsi masyarakat.

Dia mengatakan pengenaan PPN tidak rumit dan jauh dari praktik perencanaan pajak secara agresif. “PPN langsung dikenakan atas output yang setara degan nilai transaksi,” ujarnya.

Optimalisasi PPN dalam APBN 2022 sejatinya terlihat dari target yang ditetapkan oleh pemerintah yakni mencapai Rp554,38 triliun, naik sebesar 6,9% jika dibandingkan dengan APBN 2021 yang senilai Rp518,55.

Menurut Prianto, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengubah ketergantungan penerimaan dari sebelumnya pajak korporasi beralih ke pajak atas konsumsi.

Mengacu pada data termutakhir, realisasi penerimaan pajak per Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun, tumbuh 15,3% jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa capaian penerimaan pajak tersebut mencerminkan ekonomi telah sepenuhnya pulih.

“Pajak yang tahun lalu kontraksinya 18,8%, tahun ini recover dengan pemulihan 15,3%. Ini menggambarkan APBN mulai pulih pada saat ekonomi juga pulih,” ujarnya.

 

Artikel telah tayang dilaman SBK COnsultant dari Harian Bisnis Indonesia pada 22 November 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajakPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Next Post

Pengetatan Tarif Dimulai

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Pengetatan Tarif Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.