Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan Nasional

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
126 7
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 24 Juni 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 3,29 juta masyarakat Indonesia aktif bermain judi online, menurut laporan tahunan PPATK 2023. Lebih miris lagi, sekitar 80.000 pemain judi online adalah anak-anak. Maraknya perjudian menjadi indikasi masalah dalam kesehatan mental, psikis, dan spiritual masyarakat. Dari segi kesehatan fisik, data Badan Pusat Statistik (2024) menyebutkan bahwa 26,27% penduduk Indonesia memiliki keluhan kesehatan. Tingginya keluhan dan kasus penyakit sejalan dengan beban ekonomi penanganan penyakit.

Di sepanjang 2023, misalnya, BPJS Kesehatan melaporkan pembayaran klaim sebesar Rp158 triliun (Bisnis.com, 12/01/2024). Dari angka tersebut, Rp17,62 triliun dikeluarkan untuk klaim penyakit jantung, Rp5,97 triliun untuk kanker, Rp5,2 triliun untuk stroke, dan Rp2,91 triliun untuk gagal ginjal. Untuk mengurangi beban ekonomi, urgensi mitigasi penyakit menjadi kian nyata.

Dalam laporan bertajuk “Economics of non-communicable diseases in Indonesia,” Bloom dkk. (2015) menunjukkan mahalnya beban ekonomi, khususnya penyakit tidak menular (PTM).

Termasuk kategori PTM adalah kardiovaskular (jantung koroner, stroke), kanker, penyakit paru obstruktif kronik, diabetes, dan kondisi kesehatan mental. Mereka memperkirakan bahwa Indonesia telah dan akan menghabiskan US$4,47 triliun (setara Rp73.655 triliun) dari 2012 hingga 2030 untuk menangani PTM.

Dengan tren peningkatan beban PTM yang diperkirakan terus berlanjut, pemerintah dan pemangku kebijakan harus mengambil langkah konkret untuk mengurangi beban ekonomi dan angka kematian akibat PTM.

Ketika masyarakat terbiasa dengan perilaku hidup yang kurang sehat sehingga menjadi faktor risiko berbagai penyakit, pemerintah perlu hadir untuk mengubah perilaku tersebut. Ini adalah rasionalisasi pertama dari pentingnya kebijakan pemerintah. Berikutnya, pelaku aktivitas berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat (biaya eksternal) dan diri mereka sendiri (biaya internal).

Artinya, dampaknya tidak hanya pada pelaku tetapi juga pihak lain, termasuk pemerintah. Para ekonom sepakat bahwa diperlukan intervensi pemerintah untuk mengatasi eksternalitas negatif dari aktivitas yang merugikan. Salah satu kebijakan pemerintah yang digunakan banyak negara untuk mendorong masyarakat agar hidup lebih sehat adalah kebijakan fiskal. Kebijakan ini dapat diterapkan pada sisi pendapatan negara (revenue) dan/atau pengeluaran (expenditure).

Pertama, kebijakan fiskal di sisi penerimaan dapat berupa pengenaan pajak atau cukai. Pajak dimaksud adalah pajak konsumsi tambahan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap barang atau jasa berbahaya sehingga konsumen menanggung beban harga yang lebih tinggi dan menjadi disinsentif bagi mereka. Dengan harga yang lebih tinggi, mereka diharapkan mengubah perilaku dan beralih ke konsumsi yang lebih sehat.

Sementara itu, cukai merupakan pungutan tambahan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi kesehatan. Pengenaan cukai menyebabkan peningkatan harga dibandingkan dengan barang konsumsi lainnya. Berbeda dengan pajak yang tujuan pengenaannya lebih umum, tujuan cukai biasanya lebih spesifik, yaitu mengendalikan penggunaan suatu barang.

Di antara produk yang konsumsinya perlu dikontrol termasuk tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Selain itu, di negara yang melegalkan judi, pajak dikenakan pada tiket lotere serta margin antara nilai chip yang dimainkan dan dikembalikan.

Jika judi sudah ditetapkan sebagai ilegal seperti di negara kita, langkah fiskal tidak relevan karena tujuannya adalah pemberantasan, bukan lagi pengendalian. Terlebih, maraknya judi online mengakibatkan makin sulitnya pengenaan cukai. Kedua, intervensi pemerintah di sisi pengeluaran dapat berupa subsidi ataupun earmarking.

Ketika pemerintah belum mengenakan beban pajak tambahan atau cukai terhadap barang atau jasa yang membahayakan, ini sudah masuk kategori pemberian subsidi. Hal ini karena biaya eksternal tidak dimasukkan dalam komponen harga. Sementara ketika timbul dampak negatif, pihak lain dan pemerintahlah yang turut menanggung risikonya.

Terkait earmarking, konsepnya adalah bagaimana pemerintah mengalokasikan dari pajak, cukai, atau sumber pendapatan tertentu untuk sektor kesehatan. Misalnya, pendapatan dari cukai hasil tembakau dianggarkan untuk pencegahan dan perawatan penyakit terkait tembakau seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.

Dana dari cukai MBDK digunakan untuk penanganan obesitas, diabetes, dan PTM lainnya. Dana atau aset rampasan dari bandar judi online digunakan untuk rehabilitasi masyarakat yang terjerat, termasuk mitigasi bunuh diri. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menyehatkan dua sisi sekaligus, yaitu kesehatan warga dan kesehatan anggaran.

Penerapan

Indonesia sudah menerapkan beberapa jenis pajak dan cukai atas produk dan layanan yang berdampak pada kesehatan. Sebagai contoh, barang kena cukai di Indonesia meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Di tingkat daerah, ada pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dan pajak hiburan sebesar 40—75% khususnya atas jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, dan bar. Atas sejumlah barang atau jasa yang telah dikenai pajak dan cukai, perbaikan yang mungkin masih diperlukan adalah bagaimana agar dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk tujuan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan terkait.

Sementara itu, produk yang belum dikenai pajak tambahan atau cukai, misalnya MBDK, pengenaannya patut segera dipertimbangkan. Hal ini karena prevalensi obesitas dan diabetes tipe 2 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Jika tidak ada intervensi, jumlah kasus diabetes diperkirakan akan naik dari 19,5 juta orang menjadi 28,6 juta orang pada tahun 2045 (International Diabetes Federation, 2021).

Indonesia sudah di jalur yang benar dengan mengupayakan pengenaan beban tambahan atas barang dan jasa tidak sehat. Fokus ke depan adalah memastikan agar semua biaya dari aktivitas tidak sehat dapat masuk dalam komponen harga, serta bagaimana agar kebijakan efektif dan manfaat kebijakan bisa dinikmati oleh mereka yang terdampak.


Penulis : Ismail Khozen – Bisnis.com

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OPINI : Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan Nasional”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240624/9/1776373/opini-kebijakan-fiskal-untuk-kesehatan-nasional.

Tags: Kebijakan fiskalMinuman berpemanis dalam kemasan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menerka Urgensi Pembentukan BOPN

Next Post

Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Tahun Terakhir Jokowi, Beban Warga RI Kok Makin Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.