Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Kendaraan: Alasan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
17 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merujuk Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Hubungan Keuangan dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan ketetapan kepala daerah.

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainya.

Mengapa Kendaraan Bermotor Dipajaki?

Kendaraan bermotor digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Penggunaan bahan bakar fosil pada mesin kendaraan bermotor akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang semakin bertambah tanpa diimbangi dengan perluasan jalan dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

Pemajakan pada kendaraan bermotor termasuk salah satu bentuk implementasi dari earmarking tax di Indonesia Earmarking adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan baik pada penerimaan maupun pengeluaran yang diharapkan untuk mencapai target tertentu yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, pendekatan earmarking tax telah dilakukan sejak jaman Presiden Soeharto. Bentuk earmarking pada saat itu adalah revenue sharing (dana bagi hasil) dari pemerintah pusat ke daerah yang diterapkan misalnya pada pajak hasil hutan. Hasil hutan dari daerah akan dikenai pajak sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kemudian, dari besaran nominal yang disetorkan ke pemerintah pusat sebesar 10% dikembalikan ke daerah sebagai sumber pendapatan yang stabil tanpa harus melewati perumusan dalam APBN (Candra dan Robert, 2012: 62-63)

Pada dasarnya, pemajakan pada kendaraan bermotor memiliki tujuan baik, namun dengan diberlakukannya pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan membayar sejumlah pajak kepada pemerintah tanpa menerima imbalan langsung. Artinya, pemilik kendaraan bermotor memiliki tambahan biaya di luar perawatan dan bahan bakar. Diharapkan, hal ini dapat menjadi pertimbangan sekaligus insentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menggunakan transportasi umum.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan minimal 10% alokasi pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini diatur dalam Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Merujuk pada UU HKPD, tarif pajak kendaraan bermotor saat ini terbagi menjadi dua segmentasi. Pertama, kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Kedua, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya memiliki tarif progresif dengan tarif paling paling tinggi sebesar 6%.

Meskipun demikian, terdapat tarif khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Bagi daerah tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling tinggi dikenai tarif sebesar 2%. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%. Selain kedua ketentuan tersebut, UU HKPD juga mengatur tarif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.

Bagi kendaraan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.

Dengan demikian, UU HKPD berusaha memberikan keadilan bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan segmentasi tarif sesuai dengan tujuan pribadi atau kepentingan umum. Jika kepemilikan kendaraan secara pribadi menggunakan tarif PKB kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya. Namun, bagi kendaraan umum menggunakan tarif PKB yang lebih rendah.

Tags: Pajak Kendaraan BermotorTarif Pajak motor
Share61Tweet38Send
Previous Post

Integrasi NIK-NPWP dan Data Matching

Next Post

Panduan Lengkap Mengenai Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Panduan Lengkap Mengenai Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.