Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 11 Agustus 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pajak menilai rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan penerimaan negara masih memunculkan pro dan kontra. Beberapa rekomendasi tersebut, seperti penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), penurunan threshold UMKM, penggantian PPnBM dengan PPN dan cukai kendaraan bermotor, hingga saat ini belum dijalankan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga belum mengimplementasikan rekomendasi IMF dalam Strategi Penerimaan Jangka Menengah (Medium-Term Revenue Strategy/MTRS) 2017, yang mencakup cukai BBM, pajak minimum alternatif, penurunan pajak transaksi properti (PPN dan BPHTB), serta peningkatan pajak properti (PBB).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa setiap rekomendasi IMF perlu dipertimbangkan dari sisi pro dan kontra. Salah satu rekomendasi yang disorot adalah penurunan threshold omzet wajib PKP bagi pengusaha kecil atau UMKM.

Saat ini, pengusaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan menjadi PKP dan tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Prianto, pihak yang mendukung kebijakan ini melihat potensi peningkatan basis PPN, karena semakin banyak pengusaha kecil yang harus menjadi PKP.

Namun, di sisi lain, pihak yang menentang khawatir akan meningkatnya biaya administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta peningkatan biaya kepatuhan bagi PKP baru, yang harus mengurus pungutan, setor, dan pelaporan PPN.

Penambahan objek barang kena cukai (BKC) juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara, meskipun efektivitas pengendaliannya masih diragukan. Selain itu, penerapan BKC bisa mendorong pergeseran pola konsumsi masyarakat, seperti yang terjadi pada cukai rokok, di mana pengusaha dan konsumen mencari produk substitusi yang tidak terkena cukai atau memiliki tarif lebih rendah.

Prianto menilai, pemerintah memiliki tiga opsi dalam menanggapi rekomendasi IMF. Pertama, menjalankan semua saran IMF tanpa modifikasi kebijakan. Kedua, menjalankan saran IMF dengan modifikasi kebijakan. Ketiga, tidak menjalankan saran IMF sama sekali.

Dalam laporan IMF Country Report No. 24/270, disebutkan bahwa jika pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang belum terlaksana sesuai MTRS 2017, Indonesia dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga 6,1% dari PDB.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240811/259/1789924/rekomendasi-imf-soal-pajak-dan-cukai-pengamat-timbulkan-pro-dan-kontra.

Tags: IMFPajak dan CukaiPKPPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peran Kajian Akademik dalam Perumusan Kebijakan Efektif

Next Post

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.