Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tempo.co | 12 Agustus 2024


TEMPO.CO, Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2025.

Rencana kenaikan ini semakin mengemuka dengan adanya sinyal kuat dari pemerintah, yang menunjukkan bahwa PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, setelah sebelumnya tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Penetapan kenaikan ini menjadi 12 persen akan menjadi agenda pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah yang akan datang, setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Hal ini disampaikannya usai mengisi seminar di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 Mei 2024. “Yang pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak,” kata dia.

Airlangga Hartarto mengatakan, target pemerintah ke depan tentu saja memperbesar pendapatan negara dari perpajakan. “Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan, “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, dikutip dari Antaranews.

Kilas Balik Tarif PPN di Indonesia

Dikutip dari Djkn.Kemenkeu.go.id, kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 1 April 2022, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11 persen, sebagai langkah strategis jangka menengah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendanaan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Bab IV Pasal 7 Ayat (1), tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 12 persen pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui perpajakan.

Dalam seminar di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 Mei 2024, Airlangga menekankan bahwa fokus utama pemerintah bukan hanya menaikkan tarif PPN, tetapi juga meningkatkan penghasilan pajak dengan mengoptimalkan sistem perpajakan, termasuk implementasi core tax di Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, melalui UU HPP, pemerintah telah menetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengikuti peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan sejak 1 April 2022, sebagai bagian dari upaya untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Keputusan Tersebut Menuai Banyak Kontra

Keputusan ini telah memicu banyak kritik, salah satunya dari Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono. Menurutnya, dari sudut pandang pengusaha dan konsumen, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan sangat memberatkan.

Hal ini disebabkan oleh sifat pajak yang distortif, sehingga peningkatan tarif PPN dapat mempengaruhi perilaku konsumen. Prianto berpendapat bahwa kenaikan PPN akan menambah beban konsumen, yang pada akhirnya bisa mengurangi konsumsi masyarakat dan berisiko menurunkan penjualan.

“Akhirnya, laba pengusaha dapat terkikis. Penerimaan dari PPN mungkin meningkat, tetapi Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa saja menurun,” ujarnya kepada Tempo.

Di sisi lain, peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing Indonesia. Dalam diskusi virtual pada 20 Maret 2024, Ahmad menyatakan bahwa penurunan daya saing ini terlihat dari penurunan ekspor.

Secara nasional, ia memperkirakan ekspor akan turun sebesar 1,41 persen, sementara konsumsi rumah tangga diprediksi turun sebesar 0,26 persen. Selain itu, impor diperkirakan meningkat sebesar 0,85 persen karena masyarakat mungkin akan beralih ke kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau.


Artikel ini telah tayang di Tempo.Co dengan judul “Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?”, Klik selengkapnya di sini:
https://bisnis.tempo.co/read/1902656/sinyal-kenaikan-tarif-ppn-menjadi-12-persen-pada-2025-semakin-jelas-apa-yang-dikatakan-airlangga-hartarto

Tags: PPNUU HPP
Share62Tweet39Send
Previous Post

Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra

Next Post

Kebijakan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Kebijakan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.