Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai Sulit Dijalankan Tanpa Modifikasi Kebijakan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 12 Agustus 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai pemerintah mampu melakukan sejumlah saran dan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengerek penerimaan, sebagaimana presiden terpilih Prabowo Subianto ingin rasio pajak mencapai 23% dari PDB.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan bahwa sebagian besar saran IMF masuk akal dan cukup bagus untuk menambah kas negara.  “Kami menyetujui sebagian besar namun untuk implementasi tentu ada banyak hambatan.

Dalam UU HPP ada beberapa poin yang lebih baik dibandingkan saran IMF seperti instrumen pencegahan penghindaran pajak,” ujarnya, Minggu (11/8/2024).

Hambatan yang kerap ditemui, baik politik maupun ego sektoral antarkementerian. Terlebih jika implementasi tersebut harus mengubah regulasi undang-undang.

Di sisi lain, Fajry justru menyoroti saran IMF yang belum menyentuh sama sekali tantangan digitalisasi ekonomi.  Melihat kondisi saat ini, IMF juga belum menyentuh sama sekali bagaimana pajak mengatasi tantangan ekonomi informal alias maraknya shadow economy. Padahal, tantangan digitalisasi dan ekonomi informal akan semakin relevan ke depannya.

Lebih lanjut, salah satu saran IMF yakni penambahan barang kena cukai (BKC). Nyatanya, ekstensifikasi cukai saat ini masih mandek untuk plastik dan MBDK.

“Padahal harusnya ekstensifikasi menjadi kebijakan yang low hanging fruit namun ada ego sektoral yang menyebabkan implementasi kebijakan ini tak pernah jalan,” jelasnya.  Sedangkan saran terkait implementasi alternative minimum tax (AMT), meski batal disahkan dalam pembahasan UU HPP, pemerintah tetap berhasil mengesahkan jenis instrumen “anti tax avoidance” yang lain.

Namun, sampai sekarang aturan turunannya belum juga keluar. Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menilai pemerintah dapat menjalankan saran-saran dari lembaga internasional tersebut.

“Sebetulnya pemerintah mampu menjalankan saran tersebut. Akan tetapi, pemerintah perlu melihat sisi lainnya yang kontra dengan saran,” tuturnya.

Masalahnya, setiap kebijakan yang muncul bersifat ambivalensi atau menimbulkan pro dan kontra.  Untuk itu, pemerintah perlu menimbang saran dari IMF.

Menjalankan semua saran IMF tanpa modifikasi kebijakan, menjalankan saran IMF dengan modifikasi kebijakan, atau tidak menjalankan saran IMF tersebut.

Dari sisi pemerintah, dalam hal ini Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal enggan memberikan komentar terkait saran maupun rekomendasi dari lembaga internasional tersebut.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai Sulit Dijalankan Tanpa Modifikasi Kebijakan”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20240812/11/1789997/rekomendasi-imf-soal-pajak-dan-cukai-sulit-dijalankan-tanpa-modifikasi-kebijakan.

Tags: IMFPajak dan Cukai
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rancangan Reformasi Pajak: IMF Sarankan Pembaharuan MTRS

Next Post

Kurs Pajak dan Pengaruhnya pada Perdagangan Internasional

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Kurs Pajak dan Pengaruhnya pada Perdagangan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.