Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Penghasilan Final dan Non-Final Usaha Jasa Konstruksi Apakah Harus Dipisah?

276
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan konstruksi yang dikenakan PPh final mempunyai pendapatan lain yang tidak final. Bagaimana perhitungan antara penghasilan final dan penghasilan tidak final serta biayanya? Apakah dilakukan secara terpisah?

  • Erlina L.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Usaha jasa konstruksi pada umumnya memperoleh objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final (PPh final). Jika usaha jasa konstruksi memperoleh penghasilan yang bersifat final dan tidak final sekaligus, pembukuan atas kedua jenis penghasilan ini harus dipisahkan. Biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut juga harus dipisahkan. Sebab, yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang semata-mata berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh tidak final dan penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan, maka untuk kepentingan perhitungan PPh pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada pembahasan di bawah ini.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Erlina atas pertanyaan yang disampaikan.

Usaha jasa konstruksi pada umumnya memperoleh objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final (PPh final). Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

“Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

– Pasal 4 ayat (2) huruf d UU

Dalam hal usaha jasa konstruksi memperoleh penghasilan yang bersifat final dan tidak final sekaligus, pembukuan atas kedua jenis penghasilan ini harus dipisahkan. Hal ini diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP-94/2010 s.t.d.t.d. PP-45/2019) sbb.:

“Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c.mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

– Pasal 27 ayat (1)

Pembukuan secara terpisah dilakukan dengan memisahkan pencatatan untuk setiap transaksi. Klasifikasi jenis penghasilan tersebut berupa:

1) penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenai PPh non-final (menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh),

2) penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenai PPh final (sesuai dengan usaha jasa konstruksi), dan

3) penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Begitu halnya dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut, pelaku usaha jasa konstruksi juga harus melakukan pemisahan. Sebab, biaya yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang semata-mata berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh tidak final dan penghasilan yang merupakan objek pajak. Hal ini dipertegas dalam Pasal 13 PP-94/2010 s.t.d.t.d. PP-45/2019 sbb.:

“Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.”

– Pasal 13 PP-94/2010 s.t.d.t.d. PP-45/2019

Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun non-objek pajak tidak dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Hal ini karena biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final telah diperhitungkan dalam tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh (penghasilan yang dikenakan PPh tidak final).

Apabila biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang dikenakan PPh tidak final tersebut tidak dapat dipisahkan, maka untuk kepentingan perhitungan PPh pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 s.t.d.t.d. PP-45/2019 sbb.:

“Pasal 27

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

– Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 s.t.d.t.d. PP-45/2019

Contoh perhitungan pembebanan secara proporsional adalah sebagai berikut:

PT A bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto dengan jumlah Rp500.000.000 yang terdiri dari:

1. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan PPh yang bersifat final: Rp300.000.000

2. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final: Rp200.000.000

Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar:

 

 

 

 

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.

Tags: PPh FinalPPh Tidak FinalUsaha Jasa Konstruksi
Share110Tweet69Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

General Tax Provisions and Procedures Issues on the Omnibus Law in Indonesia

Next Post

Macroeconomic Determinants of Tax Revenue and Tax Effort in Southeast Asian Countries

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Macroeconomic Determinants of Tax Revenue and Tax Effort in Southeast Asian Countries

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.