Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
17 September 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 9
A A
0
Ilustrasi Kenaikan Pajak

Ilustrasi Kenaikan Pajak

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025 mendatang, sebagaiamana ketentuan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7 Ayat 1 UU HPP.  Rupanya pengenaanya juga berlaku pada kegiatan membangun rumah sendiri, atau lebih dikenal dengan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Mengutip penjelasan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN akan menjadi 12% dan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Dengan adanya ketentuan tersebut, secara praktis seluruh transaksi yang melibatkan PPN praktis akan terdampak termasuk kegiatan membangun rumah sendiri.

Ketentuan mengenai PPN membangun sendiri termasuk membangun rumah, besaran persentase PPN nya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri yang penjelasan lebih lanjutnya terdapat dalam Pasal 3.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP. Itu artinya ketika tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku akan bertambah menjadi 2,4%.

Dalam PMK 61 2022 dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria Pembangunan yang Dikenakan PPN

PMK 61 2022 lebih lanjut juga menjelaskan  pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
  3. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

  1. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
  2. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Usai ramai isu kenaikan PPN membangun sendiri ramai menjadi bahan pergunjingan publik, staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat suara mengenai kenaikannya.

Mengutip dari tanggapan d akun X pribadinya menyatakan pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri, sebenarnya bukan bukanlah jenis pajak baru. Penetapan PPN tersebut telah ada sejak 30 tahun lalu.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Dirinya melanjutkan bahwa membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).

Share62Tweet39Send
Previous Post

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Next Post

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.