Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
27 September 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
128 8
A A
0
#image_title

#image_title

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, keberlanjutan menjadi topik yang menjadi konsen banyak perusahaan di seluruh dunia. Sustainability Report (SR) atau Laporan Keberlanjutan merupakan salah satu instrumen penting untuk mengomunikasikan upaya keberlanjutan perusahaan kepada publik dan para pemangku kepentingan.

Di antara yang menjadi elemen kunci yang dibahas dalam SR adalah dampak atau impact dari aktivitas perusahaan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dampak dalam konteks keberlanjutan ini?

Menurut GRI 1: Foundation 2021 (section 2.1), dampak didefinisikan sebagai efek yang ditimbulkan atau dapat ditimbulkan oleh organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, termasuk hak asasi manusia.

Dampak dapat berupa kontribusi positif atau negatif terhadap pembangunan berkelanjutan. Lebih lanjut, dampak bisa terjadi secara aktual maupun potensial, jangka pendek atau panjang, terencana atau tidak terencana, serta dapat dipulihkan (reversible) atau tidak dapat dipulihkan (irreversible).

Dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan pada umumnya berasal dari berbagai aktivitas yang dilakukan dalam operasi sehari-hari. Beberapa aktivitas yang sering menjadi sorotan dalam laporan keberlanjutan antara lain:

  • Penggunaan bahan baku (materials used)
  • Konsumsi bahan bakar (fuel consumption)
  • Penggunaan listrik (electricity consumption)
  • Pengambilan air (water withdrawn)
  • Pembuangan air (water discharge)
  • Penggunaan kertas (paper use)
  • Perjalanan bisnis (business travel)
  • Perjalanan karyawan ke tempat kerja (employee commuting)
  • Rantai pasokan (supply chain)
  • Penggunaan bahan kemasan (packaging materials)

Aktivitas-aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, maupun ekonomi. Misalnya, konsumsi bahan bakar dan penggunaan listrik berkontribusi pada emisi gas rumah kaca (GHG) yang menyebabkan perubahan iklim. Pengambilan air secara berlebihan dapat menyebabkan kelangkaan air bagi masyarakat sekitar, sementara pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan.

Dampak terhadap Ekonomi, Lingkungan, dan HAM

Salah satu aspek utama yang dilaporkan dalam Sustainability Report adalah dampak organisasi terhadap ekonomi. Dampak ekonomi dari aktivitas perusahaan tidak hanya terkait dengan penciptaan nilai ekonomi bagi pemegang saham, tetapi juga terkait dengan bagaimana perusahaan tersebut berkontribusi atau memengaruhi ekonomi lokal dan nasional.

Dampak ekonomi dapat berupa penciptaan lapangan kerja, pembayaran pajak, dan investasi dalam infrastruktur daerah. Namun, ada juga dampak negatif yang mungkin timbul, seperti ketidakadilan distribusi kekayaan atau eksploitasi sumber daya ekonomi suatu daerah.

Dampak lingkungan mengacu pada efek perusahaan terhadap organisme hidup dan unsur tak hidup, misalnya udara, tanah, air, dan ekosistem. Sebagai ilustrasi, penggunaan energi yang berlebihan atau penggunaan bahan baku dari sumber daya alam yang terbatas dapat menyebabkan penurunan sumber daya alam.

Selain itu, aktivitas perusahaan seperti pembuangan limbah dan polusi dapat berdampak negatif pada kualitas udara, air, dan tanah. Dampak lingkungan ini tidak hanya berpengaruh secara lokal di sekitar perusahaan beroperasi, tetapi juga dapat memiliki dampak secara global. Sebagai contoh, emisi gas rumah kaca tidak hanya mempengaruhi wilayah di sekitar pabrik, tetapi juga berkontribusi pada pemanasan global yang mempengaruhi iklim di seluruh dunia.

Selain lingkungan, perusahaan juga memiliki dampak signifikan terhadap manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak terhadap manusia dapat dirasakan oleh orang perorangan, komunitas, dan kelompok rentan. Sebagai contoh, praktik terkait ketenagakerjaan seperti gaji karyawan, kondisi kerja di rantai pasokan, dan keamanan produk dapat memiliki implikasi besar terhadap kesejahteraan manusia.

Salah satu isu penting dalam hal ini adalah dampak terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebuah perusahaan dapat mempengaruhi hak-hak pekerja, baik secara langsung melalui kebijakan ketenagakerjaannya maupun melalui rantai pasokan yang melibatkan kondisi kerja yang tidak layak. Oleh karena itu, laporan keberlanjutan perlu mengungkap upaya perusahaan dalam menjaga hak-hak pekerja dan kelompok yang terdampak oleh aktivitas bisnis mereka.

Dampak Positif dan Negatif Dapat Saling Berkaitan

Dampak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan tidak selalu hitam dan putih. Dampak positif dapat memunculkan dampak negatif, begitu pula sebaliknya.

Sebagai contoh, upaya perusahaan untuk mengurangi emisi karbon melalui penggunaan energi terbarukan diharapkan akan menghasilkan dampak positif bagi lingkungan. Akan tetap, upaya tersebut di sisi lain dapat menciptakan dampak negatif bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor bahan bakar fosil, seperti kehilangan pekerjaan.

Contoh lainnya, keputusan perusahaan untuk memindahkan lokasi produksinya ke negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah mungkin secara ekonomi dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan dan konsumen. Namun, pada saat yang sama hal tersebut dapat menyebabkan eksploitasi tenaga kerja di negara tujuan ketika tidak diterapkan standar kerja dan upah yang layak.

Penyusunan SR dengan Memperhatikan Dampak

Dalam rangka menyusun Sustainability Report dengan akurat dan bertanggung jawab, perusahaan perlu secara transparan melaporkan tidak hanya dampak positif dari aktivitas bisnis mereka. Dampak negatif dari aktivitas bisnis perusahaan juga perlu diungkap.

Sustainability Report yang baik harus menggambarkan bagaimana perusahaan berusaha untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi.

Laporan keberlanjutan yang baik memungkinkan pemangku kepentingan, termasuk investor, konsumen, dan regulator, untuk memahami sejauh mana perusahaan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Laporan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) menunjukkan bahwa perusahaan dengan laporan keberlanjutan yang komprehensif dan transparan cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap investasi atau modal terutama yang sifatnya berkelanjutan.

Dengan demikian, perusahaan diharapkan untuk tidak hanya fokus pada pencitraan positif, tetapi juga untuk secara jujur mengungkap dampak negatif dan tantangan yang dihadapi. Dengan pengungkapan dampak positif dan negatif yang transparan, Sustainability Report tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga merupakan peta jalan bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Di Pratama Institute, kami menawarkan layanan penyusunan Sustainability Report yang memenuhi standar GRI dan regulasi OJK. Kami membantu perusahaan dalam mengidentifikasi aktivitas bisnis dan dampaknya. Dalam hal ini, perusahaan akan mendapat pendampingan intensif dalam merancang langkah-langkah konkret untuk memperbaiki dampak negatif yang mungkin timbul, sekaligus mengoptimalkan dampak positif mereka di masa depan.

Tags: DampakImpactJasa Laporan KeberlanjutanLaporan KeberlanjutanSustainability ReportSustainability Report Services
Share62Tweet39Send
Previous Post

Ketentuan Pajak atas Pengadaan Kaos Gathering Perusahaan

Next Post

Cukai Hasil Tembakau Batal Naik 2025, Pemerintah Harus Beri Kejelasan Harga Rokok

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Cukai Hasil Tembakau Batal Naik 2025, Pemerintah Harus Beri Kejelasan Harga Rokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.