Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 2
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 8 Oktober 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintahan Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh Badan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerhati pajak, lantaran bisa menurunkan ruang fiskal, namun di sisi lain akan berdampak positif terhadap dunia usaha.

Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pemangkasan tarif PPh Badan bisa berdampak kepada penerimaan pajak ke depannya.

Pasalnya, selama ini penerimaan PPh Badan menjadi salah satu kontributor besar dalam APBN. Bahkan, hingga Agustus 2024, penerimaan PPh Badan menjadi kontributor terbesar kedua penerimaan pajak.

“Jadi, dengan kontribusinya yang besar maka ada risiko penurunan ruang fiskal ketika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10),

Padahal, kata Fajry, pemerintahan ke depan sangat membutuhkan perluasan ruang fiskal guna memenuhi janji politiknya. Apalagi, janji politik pemerintahan ke depan menggunakan biaya yang jumbo.

“Tentu kita tak ingin mengorbankan kehati-hatian dalam pengelolaan uang negara,” katanya.

Di sisi yang lain, Fajry melihat penurunan tarif PPh Badan ini juga tidak sesuai dengan rencana penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

“Secara statutory memang tarif PPh Badan kita 22%, namun secara efektif bisa saja di bawah 15%. Mengapa? Karena ada perlakuan yang berbeda seperti adanya fasilitas atau insentif pajak selain itu ada pungutan yang bersifat final,” imbuh Fajry.

“Dan kalau diturunkan menjadi 20% maka semakin banyak yang secara efektif di bawah 15% dan kena top-up tax dalam mekanisme pajak minimum global,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat bahwa tarif PPh Badan akan cenderung menurun ke depannya.

Bahkan, tarif PPh Badan yang turun dari 22% menjadi 20% ini sebetulnya sudah direncanakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, pemberlakuannya dibatalkan oleh UU HPP sehingga tarif yang berlaku adalah 22%.

Prianto menyebut, logika yang mendasari penurunan tarif PPh Badan tersebut adalah agar beban bajak untuk setiap Wajib Pajak Badan semakin berkurang.

Dengan begitu, diharapkan akan semakin banyak Wajib Pajak Badan yang membayar tarif 20%. Oleh karena itu, Prianto tidak melihat penurunan tarif PPh Badan tersebut juga ikut menurunkan penerimaan pajak.

“Dengan asumsi bahwa beban PPh Badan di setiap Wajib Pajak Badan akan turun, tapi jumlah Wajib Pajak Badan meningkat, secara agregat total penerimaan PPh Badan tetap dapat meningkat,” kata Prianto.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam” melalui laman berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-badan-akan-diturunkan-jadi-20-ruang-fiskal-bisa-terancam 

Tags: PPh BadanTarif PPh BadanWajib Pajak Badan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

Next Post

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.