Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kemudahan Pelaporan Pajak dengan E-Filing bagi Wajib Pajak

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
27 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Photo by Towfiqu barbhuiya

Photo by Towfiqu barbhuiya

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan SPT tahunan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Batas waktu ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan pajak bagi setiap individu yang berpenghasilan, sehingga pemerintah dapat mengelola sumber daya pajak dengan lebih optimal.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan layanan e-filing untuk mempermudah pelaporan SPT. Meskipun demikian, layanan ini tidak mencakup semua jenis formulir SPT. Hanya Wajib Pajak yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS yang dapat memanfaatkan layanan ini. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Selanjutnya, penting untuk memahami kategori Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 S ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan total penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. Sementara itu, formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja. Penentuan kategori ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing Wajib Pajak.

Selain menyederhanakan kategori, sistem e-filing juga didasarkan pada prinsip ease of business atau kemudahan berbisnis. Prinsip ini diadopsi untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT. Dengan e-filing, Wajib Pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Implementasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban administratif, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak

Setelah memahami prinsip-prinsip dan ketentuan yang mendasari penggunaan e-filing, penting untuk meninjau dampaknya secara keseluruhan bagi Wajib Pajak dan sistem perpajakan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, e-filing menjadi solusi yang relevan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan pajak sekaligus mendorong kepatuhan.

Penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT memberikan banyak kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Melalui sistem ini, proses pelaporan dapat dilakukan secara cepat dan praktis, terutama bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Kategori ini mencakup mereka yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, serta penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp60 juta per tahun. Dengan adanya batasan ini, pemerintah berharap agar pelaporan pajak menjadi lebih tepat sasaran sesuai dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak.

Selain itu, e-filing mendukung prinsip ease of business yang menjadi salah satu tujuan pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam berbisnis. Dengan memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT secara daring, pemerintah tidak hanya mengurangi beban administratif tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan dan transparansi. Oleh karena itu, penerapan e-filing menjadi langkah strategis yang memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak.

Tags: e-filingSPT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kejar Target Pajak Konsumsi di 2025, Prabowo Perlu Jaga Daya Beli

Next Post

Kalender Pajak November 2024

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
kalender pajak november 2024

Kalender Pajak November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.