Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mewaspadai Modus Penipuan Menjelang Implementasi Core Tax System

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 November 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
Ilutrasi Core Tax Administration System

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dua bulan menjelang implementasi sistem core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP semakin marak terjadi. Pihak yang tidak bertanggung jawab diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui Wajib Pajak, termasuk dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Biasanya, komunikasi penipuan dilakukan melalui surat elektronik atau pesan online dengan tujuan untuk menipu Wajib Pajak agar mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi yang diatur oleh pelaku.

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Salah satu modus yang sering digunakan adalah pengiriman pesan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki tagihan pajak. Para pelaku kemudian meminta Wajib Pajak untuk membayar utang pajaknya melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan oleh penipu. Modus ini juga mencakup pengiriman file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email dengan maksud mencuri data dan informasi pribadi Wajib Pajak.

Dalam menanggapi penipuan ini, DJP telah proaktif memberikan imbauan melalui berbagai media agar masyarakat waspada. DJP menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap prosedur pembayaran pajak agar tidak terjebak dalam penipuan ini. Misalnya, DJP mengingatkan bahwa pelunasan pajak hanya dilakukan melalui kas negara dengan pembuatan kode billing yang dapat diakses di situs DJP Online. Selain itu, pembayaran pajak juga harus melalui saluran resmi seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau agen branchless banking.

Tips Pencegahan Penipuan bagi Wajib Pajak

Untuk menghindari penipuan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa setiap pesan terkait perpajakan berasal dari sumber yang valid. DJP menegaskan bahwa surat elektronik dari pihak mereka selalu berakhir dengan domain resmi “@pajak.go.id”. Apabila Wajib Pajak menerima pesan WhatsApp atau email dengan file berformat APK, mereka sebaiknya memeriksa nomor pengirim tersebut melalui laman resmi DJP atau langsung mengonfirmasi ke kantor pajak terdekat.

Pandangan Pengamat Pajak Menjelang Peluncuran Core Tax System

Menjelang peluncuran core tax system, pengamat pajak mencatat pentingnya edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat agar lebih memahami sistem baru ini. Core tax system sendiri merupakan sistem berbasis web yang akan menyatukan seluruh komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dalam satu aplikasi. Melalui sistem ini, segala bentuk informasi, mulai dari tagihan pajak, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan), surat tagihan pajak, hingga surat ketetapan pajak, akan disampaikan melalui notifikasi di akun Wajib Pajak masing-masing. Bahkan, pembuatan kode billing dan pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi core tax.

Dengan implementasi sistem core tax, penipuan yang mengatasnamakan DJP diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin karena semua korespondensi resmi dilakukan melalui satu aplikasi yang terintegrasi. Namun, pengamat pajak juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak perlu proaktif mengikuti kelas-kelas edukasi mengenai core tax system. Pemahaman ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya mengerti fitur-fitur dalam sistem baru ini, tetapi juga dapat terhindar dari berbagai potensi penipuan yang mungkin masih akan muncul.

Secara keseluruhan, persiapan peluncuran core tax system bukan hanya menitikberatkan pada kesiapan teknis, tetapi juga pada peningkatan pemahaman dan keamanan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih terlindungi dari modus penipuan yang semakin canggih di era digital.

Tags: Administrasi Pajakcore tax systemPratama Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rencana Pajak Judi Online & Bahaya Sosial yang Makin Menyala

Next Post

Penerimaan Pajak 2024 Berpotensi Tak Mencapai Target

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Designed by Freepik

Penerimaan Pajak 2024 Berpotensi Tak Mencapai Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.