Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
18 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 11 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 diproyeksikan hanya mencapai 91,56% dari target yang ditetapkan pada APBN 2024.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2024 sebesar Rp 1.517,53 triliun atau 76,30% dari target APBN.

Untuk itu, proyeksi penerimaan hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 1.821,04 triliun, atau di bawah target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,90 triliun.

“Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa kondisi yang ada bersifat tetap dan tidak berubah (ceteris paribus), dengan demikian, penerimaan pajak hingga akhir 2024 diharapkan dapat mencapai 91,56% dari target APBN,” jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (10/11).

Prianto mencermati penyumbang utama penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencakup tiga sektor. Pertama, industri pengolahan berkontribusi 25,8% atau Rp 369,72 triliun. Kedua, sektor perdagangan menyumbang 25,5% atau Rp 365,28 triliun. Ketiga, kontribusi sektor keuangan dan asuransi  mencapai 13,5% atau Rp 193,12 triliun.

Kontribusi dari sektor industri pengolahan disumbang dari pembayaran impor bahan baku untuk subsektor industri logam dasar, bahan kimia, dan karet. Selain itu, restitusi di sektor tersebut menurun.

Maka pajak impor berkontribusi hingga 18,8% yang terdiri dari PPN Impor dan PPh 22 impor. Dari sisi PPN impor, kontribusinya mencapai 14,7% atau Rp 223,08 triliun. Sementara itu, dari sisi PPh 22 impor, kontribusinya mencapai 4,1% atau Rp 61,87 triliun.

Menurut Prianto, kontribusi signifikan dari sektor perdagangan menandakan membaiknya konsumsi dalam negeri. Karena itu, PPN dalam negeri berkontribusi sebesar 24,6% atau Rp 373,34 triliun dari total penerimaan penerimaan pajak.

“PPN dalam negeri ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Januari-Oktober. Jika ditambah PPN Impor (14,7%), total kontribusinya mencapai 39,3%,” ujarnya.

Penyumbang terbesar kedua dan ketiga dari jenis pajak ditempati oleh PPh Badan sebesar 17,3% dan PPh 21 13,6%. Masing-masing nilainya mencapai Rp 262,67 triliun (PPh badan) dan Rp 206,99 triliun (PPh 21).
Kinerja PPh badan membaik karena ada dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Jadi, wajib pajak badan yang di sektor tertentu yang terus pulih telah meningkatkan angsuran PPh bulanannya.

Selain itu, PPh 21 juga terus moncer. Hal tersebut sebagai imbas dari perluasan objek pajaknya berupa imbalan natura/kenikmatan dan kenaikan tarif progresif di 35%.

“Sementara PPh OP menjadi penyumbang terkecil dari penerimaan pajak hingga Oktober 2024 karena sebagian besar sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja,” ungkapnya.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024” selengkapnya di sini:
https://nasional.kontan.co.id/news/realisasi-penerimaan-pajak-diproyeksikan-capai-9156-dari-target-apbn-di-akhir-2024

Tags: APBNIndustri PengolahanPenerimaan pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Next Post

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.