Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
19 November 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 1 min read
125 9
A A
0
6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tertanggal 8 Oktober 2024 lalu, pemerintah menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan baru tersebut langsung berlaku sehari pascapenetapan, yakni pada 9 Oktober 2024.

Pada PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini setidaknya terdapat 6 pokok perubahan ketentuan tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Apa saja pokok perubahan tersebut?

6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy
  1. Menambahkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) [Pasal 3 ayat (1) angka 5];
  2. Menambahkan kriteria dan persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi untuk pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan [Pasal 3 ayat (4) & Pasal 12 ayat (6)];
  3. Menghapus syarat dokumen surat keterangan fiskal para pemegang saham [Pasal 5 ayat (6)];
  4. Menambahkan laporan terkait pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan disampaikan secara daring melalui sistem OSS [Pasal 16 ayat (7)];
  5. Menambahkan ketentuan pengenaan pajak tambahan minimum domestik bagi WP tertentu yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas [Pasal 15A].
  6. Merubah jangka waktu atas usulan pemberian pengurangan PPh Badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Tags: Fasilitas PajakPMK 69/2024PPh Badan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Next Post

Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Designed by Freepik

Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.