Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
26 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 6 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kumparan.com | 20 November 2024


Di tengah maraknya protes mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan, kini muncul usulan dilakukan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

Pemeritah dan DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Jika Rapat Paripurna menyetujui hal tersebut, maka naskah akademik RUU Pengampunan pajak akan disiapkan oleh Komisi XI DPR RI.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan tax amnesty menjadi cara instan ketika negara membutuhkan dana segar dari para wajib pajak. Adanya tax amnesty memang meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, namun hal ini tidak diikuti di tahun-tahun berikutnya setelah tax amnesty berakhir.
“Di satu sisi, pemerintah membutuhkan dana lebih banyak untuk mengerek rasio pajak yang tak kunjung meningkat. Berdasarkan pengalaman selama ini melalui tax amnesty jilid I dan jilid II, berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penerimaan pajak meningkat signifikan. Peningkatan tersebut tidak diikuti di tahun-tahun berikutnya setelah tax amnesty berakhir,” ujar Prianto kepada kumparan, Rabu (20/11).
Prianto mengonfirmasi bahwa tax amnesty berhubungan dengan pengemplangan pajak atau offshore tax aevation. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan ‘kode’ berupa narasi pajak pada underground economy
“Kondisi offshore tax evasion tersebut sudah diungkap ke publik melalui narasi underground economy dan penghindaran pajak di sektor perkebunan,” kata dia.
Namun di sisi lain, tax amnesty hingga berjilid-jilid ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Dalam tax amnesty, para pengemplang pajak (tax evader) akan mendapatkan tarif khusus, bahkan di bawah tarif normal dalam UU Pajak, jika mereka mendeklarasikan harta yang selama ini disembunyikan di luar negeri.
“Masalahnya adalah bahwa pengemplang pajak mendapatkan karpet merah untuk membayar pajak dengan tarif khusus. Tarif khusus tersebut lebih rendah dari tarif normal di UU Pajak,” tutur Prianto.
Menurut Prianto, bukan reaksi yang berlebihan jika nantinya wajib pajak yang patuh akan antipati dan enggan membayar pajak. Apalagi, wajib pajak yang patuh ini membayar pajak sesuai tarif normal, bukan tarif khusus.
“Kondisi demikian dapat memunculkan antipati bagi wajib pajak patuh dengan mengatakan, kalau begitu, saya tidak perlu patuh karena nantinya juga akan ada tax amnesty jilid berikutnya. Pernyataan demikian sangat beralasan karena ada perlakuan tidak adil dari pemerintah ketika ada kebijakan tax amnesty,” tambahnya.
Program Tax Amnesty jilid I berlangsung pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 dan jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Dalam tax amnesty jilid I, diikuti oleh 956.793 wajib pajak. Sementara, nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun. Sementara repatriasi atau harta yang berhasil di bawa ke Indonesia dalam tax amnesty jilid I hanya Rp 147 triliun.
Di tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Harta yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun, sementara harta yang direpatriasi hanya Rp 19,2 triliun.

Artikel ini telah dimuat pada Kumparan.com dengan judul “Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak” selengkapnya di sini
https://kumparan.com/kumparanbisnis/bakal-ada-tax-amnesty-jilid-iii-karpet-merah-buat-pengemplang-pajak-23wh4sfMLH0/full

Tags: Offshore Tax EvasionTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Optimalisasi Penyajian Laporan Tahunan Melalui Website Perusahaan

Next Post

Kalender Pajak Desember 2024

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
kalender pajak desember 2024

Kalender Pajak Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.