Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jean-Jacques Rousseau & Redistribusi Kekayaan Melalui Pajak

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
17 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 8
A A
0
Jean-Jacques Rousseau

Sumber: The Gallerist

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selayang Pandang JJ. Rousseau

Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf ternama yang hidup pada abad ke-18, menawarkan beragam pandangan yang mendalam tentang sifat manusia dan struktur sosial dalam karya-karyanya, terutama dalam The Social Contract.

Salah satu pokok pikiran Rousseau yang paling terkenal adalah bahwa ketidaksetaraan dari sisi sosial dan ekonomi adalah akar dari banyaknya permasalahan dalam masyarakat. Pandangan ini, meskipun telah mendapat kritik dari berbagai pihak, namun tetap mampu memberikan cara pandang yang relevan untuk kita dalam melihat pajak sebagai salah satu alat untuk mendistribusikan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan sosial.

Meskipun Rousseau belum pernah menyinggung secara langsung mengenai pajak sebagai instrumen yang mampu mengentaskan persoalan sosial, dalam konteks ini, kita dapat mengelaborasi pandangannya dalam konteks pajak sebagai instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, dengan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

JJ Rousseau: Ketidaksetaraan Sumber Masalah Masyarakat

Rousseau berpendapat bahwa ketidaksetaraan adalah kondisi yang tidak alami, tetapi berkembang dalam masyarakat seiring waktu. Dalam The Social Contract, ia menggambarkan bagaimana perbedaan kekayaan dan status sosial muncul ketika manusia mulai membentuk masyarakat dan meninggalkan keadaan alamiahnya.

Di dalam pandangan “state of nature” versi Rousseau, manusia hidup secara bebas dan setara. Namun, begitu manusia mulai memiliki properti pribadi, ketimpangan dan ketidak setaraan mulai terbentuk dan menyebabkan konflik sosial ekonomi yang lebih mendalam.

Pemikiran ini mengarah pada pemahaman bahwa ketidaksetaraan bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi moralitas dan keharmonisan masyarakat. Ketimpangan dalam distribusi kekayaan, menurut Rousseau, akan mengarah pada perpecahan antara individu, menciptakan ketidakadilan yang merusak struktur sosial.

Dalam konteks permasalan ini, instrumen pengendalian kekayaan seperti pajak dapat dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketidaksetaraan dengan mengalihkan sebagian besar kekayaan dari individu atau kelompok kaya kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, pajak berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial yang lebih baik.

Pajak dan Kehendak Umum (General Will)

Salah satu pemeikiran utama Rousseau ialah penekanan pada konsep kehendak umum (general will).  General will yaitu kehendak yang mengutamakan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Dalam pandangan Rousseau, setiap individu dalam masyarakat harus tunduk pada kehendak umum, karena itu adalah jalan untuk mencapai perdamaian sosial dan keadilan yang sejati. Konsep ini mengarah pada gagasan bahwa keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat harus mengutamakan kesejahteraan kolektif.

Dalam kaitannya dengan pajak, konsep kehendak umum ini mengandung makna bahwa pajak bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga kewajiban sosial untuk kebaikan bersama. Pajak adalah sarana bagi individu untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bahkan jika itu berarti harus mengorbankan sebagian kekayaan pribadi mereka.

Dengan demikian, pajak berfungsi sebagai wujud nyata dari general will, di mana pengorbanan individu digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yakni keadilan dan pemerataan sumber daya.

Pajak Sebagai Alat Redistribusi Kekayaan

Salah satu cara Rousseau mengusulkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil adalah dengan mengurangi ketidaksetaraan yang tercipta dari perbedaan kekayaan dan status sosial. Dalam hal ini, pajak dapat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan. Pajak yang progresif—di mana orang yang memiliki penghasilan atau kekayaan lebih banyak dikenakan pajak lebih tinggi—merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa masyarakat yang lebih kaya memberikan kontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan kolektif.

Pajak yang dikenakan kepada individu berpenghasilan tinggi dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial yang mendukung sektor-sektor yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

Dengan cara ini, pajak dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial yang ada. Ini juga sesuai dengan pandangan Rousseau tentang perlunya pemerataan kesempatan dan pengurangan dominasi kekayaan yang terkonsentrasi pada segelintir orang.

Negara Sebagai Penjaga Keseimbangan Sosial

Rousseau berpendapat bahwa negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara individu-individu dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak merusak kebaikan bersama. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting dalam mengatur sistem pajak yang dapat memperbaiki ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

Pajak progresif berfungsi sebagai alat bagi negara untuk mengatur kekayaan dan memitigasi dampak ketimpangan sosial. Dengan pajak, negara dapat melakukan redistribusi sumber daya, memastikan bahwa mereka yang lebih kaya tidak hanya menikmati keuntungan dari sistem sosial dan ekonomi yang ada, tetapi juga memberikan kontribusi bagi mereka yang kurang beruntung.

Dengan demikian, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur hukum, tetapi juga sebagai penjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak Sebagai Kewajiban Sosial

Bagi Rousseau, setiap individu memiliki kewajiban moral terhadap masyarakat. Ketika seseorang menerima keuntungan dari hidup dalam masyarakat yang terstruktur dan diatur oleh negara, mereka juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada masyarakat tersebut. Pajak, dalam konteks ini, bisa dilihat sebagai bentuk kewajiban sosial. Pajak bukan hanya kewajiban yang bersifat legal, tetapi juga sebagai kewajiban moral untuk berkontribusi pada kebaikan bersama.

Pajak menjadi instrumen untuk mewujudkan solidaritas sosial dan memperkokoh hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Pajak yang didistribusikan untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, adalah contoh konkret bagaimana kewajiban sosial tersebut dapat diterjemahkan dalam kebijakan publik.

Dengan mendukung sektor-sektor yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pajak dapat menciptakan sistem yang lebih egaliter, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mencapai kesejahteraan.

Jean-Jacques Rousseau mengajukan pandangan yang mendalam tentang ketidaksetaraan dan pentingnya redistribusi kekayaan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Dalam konteks ini, pajak dapat dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk meminimalkan ketimpangan sosial dan ekonomi.

Pajak yang progresif dan redistributif berfungsi sebagai wujud dari general will itu sendiri, yaitu keputusan yang diambil demi kesejahteraan bersama. Pajak bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga kewajiban sosial yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Dengan menggunakan pajak sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan, negara dapat memperbaiki struktur sosial yang tidak seimbang dan memberikan peluang yang lebih setara bagi setiap individu. Meskipun mungkin terdengar utopis, gagasan Rousseau tentang keadilan sosial dan redistribusi kekayaan tetap relevan sebagai dasar bagi kebijakan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.

Tags: Jean-Jacques RousseauKajian tokohPajakredistribusi kekayaan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kenaikan PPN Jadi 12%, Siapa yang Diuntungkan?

Next Post

Menyoal Inklusivitas Pertumbuhan Ekonomi

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Menyoal Inklusivitas Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.