Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek Pajak Penghasilan Sewa Peti Kemas/Kontainer

HidayatbyHidayat
18 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 9
A A
0
Ilustrasi Peti Kemas

Sumber: Ali Baba

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis modifikasi kontainer belakangan ini berkembang pesat di masyarakat. Banyak orang mulai memanfaatkan kontainer bukan sekadar alat pengangkut barang tetapi juga sebagai ruang fungsional yang dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan. Dari kantor, mess untuk karyawan, hingga tempat berjualan, inovasi bisnis kontainer yang dilakukan banyak pelaku usaha menjadi semakin kreatif untuk kemudian disewakan.

Sebagian kita mungkin bertanya-tanya apakah penyewaan peti kemas atau kontainer yang notabenenya sebagai  wadah atau ruangan, apakah merupakan sewa atas bangunan yang dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau penyewaan harta (selain tanah dan atau bangunan) yang dipotong PPh Pasal 23. Keberadaan peti kemas atau kontainer sebagai sebuah tempat atau ruangan tersebut kemudian memunculkan ambiguitas dan multitafsir dari sisi aspek pajak, apakah sebagai suatu bangunan atau harta non-bangunan.

Peti kemas atau kontainer adalah tempat atau wadah yang memenuhi persyaratan sebagai alat atau sarana pengangkutan barang yang bisa digunakan pada berbagai moda transportasi, seperti pada truk peti kemas, kereta api dan kapal peti kemas. Namun, dalam perkembangannya, kontainer dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk beraktifitas, seperti ruangan untuk kantor, mess untuk karyawan, rumah tinggal sementara pada proyek konstruksi, atau tempat berjualan.

Seiring dengan keterbatasan lahan di ibu kota, pemanfaatan peti kemas ini semakin beragam dan berkembang. Karena itu, pemanfaatan peti kemas yang dimodifikasi perlu dikaji lebih lanjut termasuk aspek pajaknya, mengingat peraturan undang-undang perpajakan tidak mengatur secara khusus bisnis penyewaan peti kemas/kontainer yang telah dimodifikasi. Kajian ini penting agar pelaku usaha lebih memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurut R.P. 05:263) dalam bukunya “Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut”, peti kemas atau kontainer adalah suatu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya.

Melihat dari bentuk dan pemanfaatannya, peti kemas ada yang digunakan sebagai (1) sarana untuk pengangkutan barang dan (2) peti kemas yang dimodifikasi dan dimanfaatkan sebagian orang untuk beraktifitas seperti untuk ruangan kantor, mess karyawan, dll. Dalam artikel ini, penulis mengkhususkan penulisan pada aspek pajak penghasilan transaksi sewa menyewa peti kemas sebagai ruang untuk beraktivitas.

Sewa Bangunan atau Sewa Harta?

Jika mengacu ke jenis harta atas kelompok harta untuk tujuan penyusutan berdasarkan PMK 72 tahun 2023, peti kemas/kontainer termasuk ke dalam harta berwujud (bukan bangunan) kelompok II. Untuk dapat lebih memahami dengan jelas apakah kontainer dikatakan sebagai sebuah bangunan atau hanya sebagai harta (non-bangunan), sebaiknya kita melihat pengertian bangunan dari sisi legal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP No. 34 tahun 2017), bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Melihat definisi bangunan sesuai aturan UU HKPD dan PP No. 34 tahun 2017, diketahui bahwa kategori sebuah bangunan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) merupakan konstruksi teknik, dan (2) ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi

Dengan merujuk pengertian bangunan, maka penyewaan peti kemas sebagai ruang aktivitas tidak dapat langsung dianggap sebagai sebuah sewa bangunan. Peti kemas yang dimodifikasi menjadi ruang aktivitas sepanjang tidak dilekatkan dan menyatu dengan bumi atau mudah dipindahkan serta pengerjaannya tidak memerlukan konstruksi khusus layaknya mendirikan bangunan (lihat Gambar 1), maka penyewaan peti kemas tergolong sebagai sewa harta.

Gambar 1 Tangkapan Layar Kontainer Produk, sumber: jualcontainermodifikasi.blogspot.com

Apabila peti kemas dimodifikasi dan didesain sedemikian rupa menjadi sebuah rumah atau kantor sebagaimana Gambar 2 dan Gambar 3, maka penyewaan kontainer berupa rumah dan kantor merupakan sewa atas bangunan. Alasannya adalah karena kontainer tersebut sudah merupakan hasil kontruksi teknik dan diletakkan secara permanen di atas tanah.

Gambar 2 Tangkapan Layar Kontainer Produk, sumber: alibaba.com

Berdasarkan penjelasan di atas, penyewaan peti kemas atau kontainer dapat dilakukan untuk berbagai keperluan. Kontainer ini bisa digunakan sebagai sarana pengangkutan barang atau dimodifikasi menjadi ruang, mess, tempat berjualan, dan lain-lain. Selama kontainer tersebut tidak dipasang secara permanen di tanah dan tidak memerlukan konstruksi teknik khusus, penyewa akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan harta (non-bangunan) dengan tarif sebesar 2% dari nilai bruto sewa.

Gambar 3 Tangkapan Layar Kontainer Produk, sumber: alibaba.com

Bagi pesewa (pemilik kontainer) pendapatan sewa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan. Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang pesewa.

Namun, apabila kontainer didesain menjadi sebuah rumah atau kantor, yang melekat secara tetap di tanah dengan kontruksi khusus bangunan, penghasilan tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan.

 

Tags: PajakPajak sewaPPh 23
Share62Tweet39Send
Previous Post

Thomas Hobbes & Peran Perpajakan Bagi Pemerintahan Absolut

Next Post

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

Hidayat

Hidayat

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
source : Freepik

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.