Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
2 Januari 2025
in Analisis, Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
129 10
0
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan di Indonesia
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Pelaporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan tertentu telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Kewajiban tersebut tentu memberi angin segar bagi proyeksi keberlanjutan di Indonesia dengan segala daya dan upayanya. Bagi perusahaan, laporan keberlanjutan yang telah disusun juga dapat menjadi sarana penjenamaan (branding) yang menarik. Label-label eco-friendly, all natural, guilt-free, green energy, dan semacamnya memperlihatkan bahwa perusahaan-perusahaan telah menilai citra keberlanjutan sebagai medium penjenamaan yang menarik.

Di sisi lain, pengungkapan keberlanjutan bukanlah sesuatu yang mudah, terlebih untuk memastikan bahwa perusahaan tidak memiliki kinerja yang berlawanan –atau lebih buruk lagi, secara nyata merugikan lingkungan. Tidak heran muncul kecurigaan bahwa perusahaan-perusahaan telah melakukan greenwashing demi mempercantik citra di mata umum.

Baca pengertian “Greenwashing” di sini: Greenwashing pada Praktik ESG

Sebagai upaya untuk mengatasi perilaku tersebut, maka setiap sustainability report sepatutnya di-assure. Secara singkat, assurance adalah sebuah upaya kroscek dari pihak ketiga di luar pihak perusahaan serta pihak penyusun sustainability report atau laporan keberlanjutan untuk memastikan bahwa seluruh kinerja keberlanjutan yang telah diungkapkan adalah betul dan telah memenuhi standar.

Sampai dengan Oktober 2024, Pratama institute telah menelusuri 938 perusahaan yang terdaftar di website Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 938 perusahaan tersebut, hanya 49% perusahaan yang telah menyusun laporan keberlanjutan tahun sebelumnya, yaitu 2023. Sedangkan presentase laporan keberlanjutan yang telah diasurans hanya sebanyak 6% dari total laporan keberlanjutan yang telah dipublikasi, atau senilai dengan 29 perusahaan. Kecilnya jumlah laporan keberlanjutan yang telah diasurans ini barangkali didasari oleh ketiadaan aturan resmi dari pemerintah sampai dengan saat ini.

Ignasius Jonan, Komisaris PT PT Anabatic Technologies Tbk dan PT Marsh Indonesia pada IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Aspiring Professional Accountants Event 2024 menyinggung perihal pentingnya assurance sebuah sustainability report. “Saya komisaris 2 perusahaan Tbk kalau baca (sustainability report), ya saya bilang, ini yang review siapa? Yang periksa siapa? Di kemudian hari, pasti ada proses assurance untuk meyakinkan bahwa yang dibuat itu betul,” jelasnya pada audiens.

Masih absennya aturan mengenai kewajiban proses asurans laporan keberlanjutan saat ini tentu berisiko melestarikan praktik greenwashing yang telah berjalan. Intan Pratiwi, analis kebijakan akuntansi Pratama Institute menulis bahwa praktik greenwashing dapat menimbulkan konsekuensi serius.

“Greenwashing dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan dan pemangku kepentingan. Bagi perusahaan, greenwashing dapat merusak reputasinya dan berujung pada menurunnya kepercayaan dari pemangku kepentingan,” tulis Intan Pratiwi dalam artikel “Greenwashing pada Praktik ESG”.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy (Pratama Institute)

159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Menghindari Pemajakan Berganda

Next Post

Aturan Baru PPN 12% Berlaku, Bagaimana Cara Penghitungannya?

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

2 minggu ago
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

3 minggu ago
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

3 minggu ago
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

3 minggu ago
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

3 minggu ago
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

3 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Ilustrasi Pengenaan PPN

Aturan Baru PPN 12% Berlaku, Bagaimana Cara Penghitungannya?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.