Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
15 Januari 2025
in Konsultasi
Reading Time: 4 mins read
126 10
A A
0
Ilustrasi pinjaman

Sumber: Freepik

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Setiap transaksi afiliasi wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Salah satu tahapan penting adalah melakukan analisis transfer pricing, termasuk penentuan pihak yang diuji (tested party). Dalam praktiknya, tested party umumnya dipilih berdasarkan prinsip less complex, yaitu pihak yang menjalankan fungsi lebih sederhana dan tidak memiliki properti tidak berwujud yang unik atau bernilai tinggi. Namun, dalam transaksi pinjaman, tested party dapat berada di salah satu dari dua sisi (baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman), karena tersedia pembanding independen di kedua belah pihak. Dengan demikian, pemilihan tested party dalam transaksi pinjaman, jika dilakukan sesuai dengan prinsip yang berlaku, seharusnya tidak menimbulkan risiko signifikan saat pemeriksaan pajak dilakukan.

 

Jawaban Lengkap

Terima kasih Ibu Anne atas pertanyaan yang diajukan. Langkah awal Ibu bertanya kepada kami merupakan langkah yang tepat dan perlu kami apresiasi. Melalui pertanyaan yang Ibu ajukan, nampaknya Ibu sudah memahami bahwa di dalam transaksi pinjam meminjam antara pihak-pihak berafiliasi perlu menggunakan suku bunga wajar. Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa setiap transaksi hubungan istimewa harus menggunakan nilai wajar sesuai prinsip ALP (Arm’s Length Principle).

Salah satu tahap yang dilakukan untuk menentukan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak dengan hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, adalah dengan melakukan analisis transfer pricing. Menentukan pihak yang diuji (tested party), merupakan salah satu bagian dari analisis tersebut.

Secara umum, pemilihan tested party didasarkan oleh prinsip less complex (pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property. Konsep ini didasarkan terhadap OECD Guidelines Chapter III Paragraph 3.18, yang berbunyi: ….The choice of tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.”

Penerapan less complex analysis di OECD Guidelines tersebut diadaptasi di Indonesia melalui PER-22/PJ/2013. Di Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B angka 2, dinyatakan sbb.:

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property”.

Untuk menentukan less complex function, Wajib Pajak dapat menjalankan analisis fungsi yang dilakukan oleh pihak yang bertransaksi dengan melibatkan keandalan data, bukti, keterangan, dan/atau fakta yang tersedia. Analisis ini biasa disebut dengan analisis FAR (fungsi, aset, resiko) dan diatur pada Peraturan DJP (PER DJP) PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Adapun format analisis FAR yang digunakan dapat mengacu kepada lampiran poin F dari PER DJP tersebut.

Akan tetapi, terdapat ketentuan lebih lanjut yang mengatur bahwa penentuan tested party tidak semata-mata hanya mengandalkan analisis FAR saja. Pasal 8 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 menjelaskan bahwa untuk menentukan less complex, Wajib Pajak juga harus mempertimbangkan: (1) metode transfer pricing yang digunakan dan (2) ketersediaan data. Untuk transaksi pinjam meminjam, metode transfer pricing yang digunakan akan selalu Comparable Uncontrolled Method, yaitu dengan membandingkan suku bunga yang ditetapkan pihak yang bertransaksi dengan suku bunga independen.

Adapun terdapat keunikan bagi transaksi pinjam-meminjam, yaitu penunjukan tested party dapat dilakukan pada kedua sisi, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Hal ini dikarenakan data pembanding, dalam hal ini suku bunga, dapat ditemukan pada kedua pihak.

  • Dari sisi pemberi pinjaman, suku bunga yang ditetapkan dibandingkan dengan suku bunga simpanan Selama suku bunga tersebut berada dalam rentang suku bunga simpanan independen, maka transaksi dianggap wajar. Apabila transaksi Ibu suku bunganya di atas rentang kewajaran (karena menggunakan suku bunga pinjaman), tidak ada risiko yang timbul karena perspektif pemberi pinjaman adalah dari pendapatan bunga.
  • Dari sisi penerima pinjaman, suku bunga yang ditetapkan dibandingkan dengan suku bunga pinjaman Selama suku bunga tersebut berada dalam rentang suku bunga pinjaman independen, maka transaksi dianggap wajar. Apabila transaksi Ibu suku bunganya di bawah rentang kewajaran (karena menggunakan suku bunga simpanan), tidak ada risiko yang timbul karena perspektif penerima pinjaman adalah dari biaya bunga.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa di dalam transaksi pinjam-meminjam, pemilihan tested party tidak menimbulkan risiko signifikan karena penentuan suku bunga wajarnya dapat menggunakan dua sisi (pemberi pinjaman atau penerima pinjaman). Namun, apabila Ibu ingin melengkapi analisis menggunakan prinsip less complex, hal tersebut juga dapat menjadi tambahan dokumen pendukung apabila di kemudian hari terjadi koreksi sehubungan dengan pemilihan tested party.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

-DP

Co-writer: Amarta Devanda, Tax Consulting Intern

Tags: ALPDJPPemeriksaantested party
Share62Tweet39Send
Previous Post

Serba-Serbi PPN Pasca PMK-131/2024

Next Post

Atasi Tantangan Kesehatan dari Konsumsi Minuman Berpemanis

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

26 Desember 2024
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

19 Desember 2024
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

5 November 2024
Photo by Pixabay
Konsultasi

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

25 Oktober 2024
Next Post
Cukai Minuman Berpemanis

Atasi Tantangan Kesehatan dari Konsumsi Minuman Berpemanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.