Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Begini Langkah demi Langkah Proses Assurance Engagement

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
4 Februari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
engagement with third party

#image_title

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Assurance engagement adalah proses yang penting dalam memastikan bahwa informasi yang disajikan oleh suatu organisasi, terutama dalam laporan keberlanjutan, akurat dan dapat dipercaya. Seperti tampak pada bagan di bawah ini, proses asurans perlu melalui beberapa langkah yang sistematis.

Langkah tersebut mulai dari pengorganisasian layanan assurance hingga pelaporan hasilnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas setiap langkah dalam proses assurance engagement, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan selama proses tersebut.

Langkah demi langkah asurans

1. Mengorganisir Layanan Assurance

Langkah pertama dalam proses assurance engagement adalah mengorganisir layanan asurans. Pada tahap ini, perusahaan atau organisasi yang membutuhkan layanan assurance akan mengidentifikasi kebutuhan mereka dan menentukan jenis layanan yang diperlukan.

Pihak yang terlibat pada tahap ini biasanya adalah manajemen puncak, tim keuangan, dan tim audit internal. Mereka akan melakukan diskusi awal untuk memahami tujuan dari assurance engagement dan menetapkan kriteria yang akan digunakan dalam penilaian.

Dokumen yang diperlukan pada tahap ini meliputi:

  • Rencana Kerja, yaitu dokumen yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup dari layanan assurance yang akan dilakukan.
  • Kriteria Asurans, yaitu standar atau pedoman yang akan digunakan untuk menilai informasi yang disajikan.

Baca juga : Assurance dalam Sustainability Report

2. Menerima Engagement

Setelah jasa asurans diorganisir, langkah berikutnya adalah menerima engagement. Pada tahap ini, auditor atau penyedia layanan asurans akan menilai apakah mereka dapat menerima tugas tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Pihak yang terlibat di sini adalah auditor eksternal atau konsultan yang akan melakukan audit, serta manajemen perusahaan yang akan memberikan persetujuan.

Dokumen yang diperlukan pada tahap ini meliputi:

  • Surat Penunjukan, merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa auditor atau penyedia layanan assurance telah ditunjuk untuk melakukan audit.
  • Perjanjian Kerja, yaitu kontrak yang mengatur ruang lingkup, biaya, dan waktu pelaksanaan audit.

3. Merencanakan Engagement

Setelah menerima engagement, langkah selanjutnya adalah merencanakan engagement. Pada tahap ini, auditor akan menyusun rencana audit yang mencakup metodologi yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, dan sumber daya yang diperlukan.

Pihak yang terlibat dalam perencanaan ini adalah tim audit, manajemen, dan kadang-kadang pemangku kepentingan lainnya.

Dokumen yang diperlukan pada tahap ini meliputi:

  • Rencana Audit, adalah dokumen yang merinci langkah-langkah yang akan diambil selama audit, termasuk teknik pengumpulan data dan analisis yang akan digunakan.
  • Jadwal Pelaksanaan, yaitu timeline yang menunjukkan kapan setiap tahap audit akan dilakukan.

4. Melaksanakan Engagement

Setelah perencanaan selesai, langkah berikutnya adalah melaksanakan engagement. Pada tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan data, wawancara, dan analisis informasi yang relevan. Pihak yang terlibat dalam tahap ini adalah tim audit, karyawan yang terkait, dan manajemen.

Auditor akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disajikan dan memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah dikumpulkan.

Dokumen yang diperlukan pada tahap ini meliputi:

  • Dokumen Pendukung, yaitu semua dokumen yang relevan yang diperlukan untuk mendukung temuan audit, seperti laporan keberlanjutan, kebijakan perusahaan, dan dokumentasi program.
  • Catatan Wawancara, merupakan hasil wawancara dengan karyawan dan manajemen yang memberikan informasi tambahan terkait proses dan kebijakan yang diterapkan.

Baca juga : Praktik Pelaporan Keberlanjutan dan Asurans di Indonesia

5. Pelaporan Assurance

Setelah melaksanakan engagement, langkah terakhir adalah pelaporan assurance. Pada tahap ini, auditor akan menyusun laporan yang merangkum temuan, analisis, dan rekomendasi berdasarkan hasil audit.

Pihak yang terlibat dalam pelaporan ini adalah tim audit dan manajemen, yang akan meninjau laporan sebelum dipublikasikan.

Dokumen yang diperlukan pada tahap ini meliputi:

  • Assurance Statement, adalah dokumen resmi yang menyajikan hasil audit, termasuk kesimpulan dan rekomendasi untuk perbaikan.
  • Management Report, yaitu dokumen yang merinci langkah-langkah yang perlu diambil oleh manajemen untuk mengatasi temuan asurans.

Proses assurance engagement adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan yang disajikan oleh suatu organisasi. Melalui pelibatan berbagai pihak, khususnya manajemen dan auditor eksternal, serta menggunakan dokumen-dokumen yang relevan, proses ini membantu meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap informasi yang disajikan.

Dengan langkah-langkah yang sistematis tersebut, organisasi dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan dan berkomitmen terhadap praktik keberlanjutan yang baik. Jadi, pastikan agar sustainability report yang disusun telah melalui prosedur asurans/penjaminan!

Tags: AssuranceAsuransLaporan Keberlanjutan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

Next Post

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
PPN

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.