Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menimbang Untung Rugi Tax Holiday

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
7 Februari 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 6
A A
0
Insentif Pajak

Image by freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menghadapi perubahan dinamika ekonomi global dan persaingan investasi yang semakin ketat, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan kebijakan tax holiday. Insentif fiskal ini, yang selama ini diberikan untuk menarik investasi di sektor-sektor prioritas, kini berada di persimpangan—apakah masih menjadi strategi yang optimal dalam menarik investasi berkualitas, atau perlu disesuaikan dengan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif?

Evaluasi ini menjadi krusial mengingat meningkatnya tekanan terhadap kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan bahwa tax holiday benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi yang konkret, bukan sekadar menjadi fasilitas yang mengurangi beban pajak tanpa dampak signifikan terhadap pertumbuhan investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, dampak nyata dari tax holiday terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas industri dalam negeri, serta transfer teknologi harus menjadi parameter utama dalam menilai efektivitasnya.

Di sisi lain, tren global menunjukkan bahwa banyak negara mulai beralih dari pendekatan insentif pajak konvensional ke strategi yang lebih targeted dan berbasis produktivitas. Skema seperti super deduction tax untuk riset dan inovasi, insentif berbasis kinerja (performance-based incentives), hingga insentif hijau untuk investasi berkelanjutan kini lebih banyak digunakan sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya menarik investasi tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Baca juga : Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah kebijakan tax holiday agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Jika tetap dipertahankan, maka perlu ada mekanisme kontrol yang lebih ketat agar insentif ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas kebijakan fiskal, apakah tax holiday masih menjadi instrumen terbaik untuk menarik investasi, ataukah sudah saatnya Indonesia beralih ke strategi insentif yang lebih cerdas dan berorientasi pada dampak jangka panjang

Tax Competition dan Insentif Pajak

Dalam persaingan ekonomi global, negara-negara berlomba menarik investasi dengan menawarkan berbagai insentif pajak. Namun, kompetisi ini berisiko memicu fenomena race to the bottom, di mana negara terus menurunkan pajaknya tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal. Alexander Klemm (2009) menyoroti bahwa tax competition menjadi faktor utama dalam penerapan insentif pajak, tetapi pertanyaannya, apakah strategi ini benar-benar menguntungkan dalam jangka panjang atau justru menciptakan ketergantungan yang merugikan?

Tax holiday adalah salah satu insentif pajak yang paling banyak digunakan, tetapi sering kali lebih menguntungkan investasi jangka pendek yang cepat meraup keuntungan, tanpa sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Lebih buruk lagi, transparansi dalam implementasi tax holiday masih lemah, sehingga manfaat yang diperoleh perusahaan tidak selalu sebanding dengan potensi pajak yang hilang. Praktik rent-seeking juga kerap terjadi, di mana perusahaan melobi perpanjangan insentif, menjadikan tax holiday beban fiskal yang berkepanjangan.

Dalam konteks global, penerapan Global Minimum Tax (GMT) semakin membatasi efektivitas tax holiday, karena pemotongan pajak di negara tujuan investasi kini dapat diklaim kembali oleh negara asal perusahaan. Hal ini membuat negara berkembang yang bergantung pada tax holiday kehilangan daya saingnya, sementara penerimaan pajak tetap tidak optimal.

Meski ada argumen bahwa penurunan pajak dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang dilakukan Singapura (Inriana & Setyowati, 2020), realitasnya, strategi ini hanya efektif jika diiringi dengan reformasi struktural, infrastruktur yang baik, dan kepastian hukum. Tanpa itu, negara hanya terjebak dalam lingkaran penurunan pajak tanpa manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Baca juga : Tax Holiday vs Tax Allowance, Apa Bedanya?

Daripada terus mengandalkan tax holiday yang rentan terhadap penyalahgunaan dan berisiko menciptakan jebakan fiskal, pemerintah sebaiknya beralih ke insentif berbasis produktivitas, seperti super deduction tax untuk inovasi, insentif berbasis kinerja, atau insentif hijau untuk investasi berkelanjutan. Jika tidak segera dievaluasi, tax holiday bukan hanya gagal menarik investasi berkualitas, tetapi juga semakin melemahkan kapasitas fiskal negara di masa depan..

Perhitungan Biaya dan Manfaat

Insentif pajak bisa menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan investasi, tetapi biaya dan manfaatnya harus dievaluasi dengan hati-hati. Meskipun tujuannya adalah untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, keputusan untuk menerapkan insentif perlu mempertimbangkan apakah insentif tersebut adalah opsi paling efektif, karena dalam beberapa kasus insentif gagal mencapai tujuan atau biayanya melebihi manfaat.

Biaya insentif pajak tidak hanya terbatas pada hilangnya pendapatan. Mereka dapat menyebabkan distorsi ekonomi, meningkatkan biaya administratif, dan mendorong perilaku rent-seeking serta korupsi. Mengukur biaya pendapatan langsung dari insentif pajak sulit karena tergantung pada apakah insentif benar-benar mendorong investasi baru atau bersifat redundant.

Sementara itu, manfaat insentif juga sulit diukur. Meskipun insentif pajak bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sulit untuk memisahkan dampaknya dari faktor-faktor lain. Selain itu, insentif dapat menyebabkan crowding out, di mana investasi lain yang lebih bisa dikenakan pajak terdesak oleh investasi yang mendapat insentif.

Sebagai penutup, insentif pajak memang berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya dalam menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri. Dengan adanya berbagai bentuk insentif seperti tax holiday, pengurangan pajak, atau pengecualian, pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Namun, dampak dari kebijakan ini harus diukur dengan seksama agar benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan, tanpa mengorbankan pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan publik lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah tax holiday dapat menarik investasi, tetapi apakah kebijakan ini benar-benar memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan potensi kerugiannya. Jika tax holiday terus diterapkan tanpa perhitungan yang matang, pemerintah justru berisiko menciptakan jebakan insentif yang melemahkan kapasitas fiskal negara di masa depan

Tags: Insentif Pajaktax holiday
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Target Penerimaan Pajak 2025 Hanya Sekadar Ilusi?

Next Post

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Tata kelola Perusahaan

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.