Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kiat-kiat Meningkatkan Penerimaan Pajak

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
7 Februari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
128 5
A A
0
Ilustrasi Penerimaan Pajak

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inflasi yang tidak terkendali dapat menggerus daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan pengendalian inflasi yang efektif guna menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong penerimaan pajak.

Untuk mencapai tujuan ini, berbagai strategi dapat diterapkan, termasuk stabilisasi harga bahan pokok, hilirisasi industri, reformasi perpajakan, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan.

Salah satu langkah utama yang dapat diambil adalah menstabilkan harga bahan pokok melalui kebijakan fiskal dan moneter yang tepat. Pemerintah dapat memberikan subsidi terhadap komoditas utama seperti beras, minyak goreng, dan bahan bakar guna mengurangi tekanan inflasi yang berasal dari kenaikan harga barang kebutuhan dasar.

Selain itu, Bank Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan suku bunga guna mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga permintaan tetap seimbang dengan pasokan barang dan jasa. Upaya ini perlu didukung dengan kebijakan cadangan pangan dan energi yang memastikan ketersediaan stok bahan pokok dalam jumlah cukup guna menghindari lonjakan harga akibat kelangkaan.

Hilirisasi Industri

Selain pengendalian harga bahan pokok, pemerintah juga dapat mendorong hilirisasi industri sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah ekspor dan memperkuat ekonomi domestik. Hilirisasi industri bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dengan mengolahnya menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Upaya ini dapat diwujudkan dengan memberikan insentif pajak bagi industri hilir dalam bentuk tax holiday atau tax allowance, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemerintah juga dapat membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan sumber bahan baku guna mendukung pertumbuhan industri hilirisasi. Dengan adanya hilirisasi industri, pendapatan masyarakat meningkat karena terbukanya lapangan pekerjaan baru, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor industri.

Di sisi lain, reformasi pajak menjadi langkah yang tidak kalah penting untuk meningkatkan tax ratio dan memperluas basis pajak. Selama ini, sektor informal sering kali luput dari sistem perpajakan, sehingga perlu ada kebijakan yang mendorong pencatatan kegiatan ekonomi sektor ini agar lebih terjangkau oleh sistem perpajakan.

Penyederhanaan administrasi pajak dapat dilakukan dengan menerapkan tarif pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mempermudah sistem pelaporan pajak agar lebih praktis dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

Selain itu, pemerintah dapat mengintegrasikan sistem perpajakan dengan sistem keuangan digital, seperti mendorong penggunaan pembayaran digital yang mencatat transaksi secara otomatis dan memastikan kepatuhan pajak. Langkah ini juga dapat diperkuat dengan pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil yang mulai tercatat dalam sistem perpajakan, misalnya dengan pengurangan pajak pada tahap awal registrasi sebagai wajib pajak.

Digitalisasi Sebagai Optimalisasi Penerimaan Pajak

Selain reformasi pajak, pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan juga sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kebocoran penerimaan negara. Digitalisasi perpajakan dapat dilakukan dengan penggunaan big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis pola transaksi digital guna mendeteksi potensi wajib pajak baru. Dengan adanya analisis data transaksi digital, pemerintah dapat mengidentifikasi individu dan perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem perpajakan.

Selain itu, pengintegrasian e-payment dan QRIS dalam ekosistem transaksi dapat mempermudah pemungutan pajak secara otomatis dari setiap transaksi yang dilakukan masyarakat. Implementasi e-Faktur dan e-Bupot juga dapat menyederhanakan proses administrasi pajak bagi pelaku usaha, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak mereka.

Dengan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan memperkuat penerimaan pajak negara. Upaya digitalisasi ini tidak hanya menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penerapan teknologi yang canggih akan membantu mengurangi celah bagi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara secara optimal.

Secara keseluruhan, kebijakan pengendalian inflasi yang efektif harus mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan. Pemerintah perlu menyeimbangkan langkah-langkah stabilisasi harga bahan pokok dengan strategi jangka panjang seperti hilirisasi industri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar dalam perekonomian.

Di sisi lain, reformasi perpajakan harus diarahkan untuk meningkatkan tax ratio dengan memperluas basis pajak, terutama dengan menyasar sektor informal yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan akan semakin memperkuat kepatuhan pajak dan memastikan bahwa penerimaan negara tetap optimal.

Jika kebijakan-kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan terkoordinasi dengan baik, dampaknya akan terasa secara luas di berbagai aspek ekonomi. Inflasi yang terkendali akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang kemudian mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, penerimaan pajak pun akan mengalami peningkatan yang signifikan. Pada akhirnya, kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

 

Tags: DJPPajakPPhPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

Next Post

Mengoptimalkan Pajak dengan AI

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
image by freepik

Mengoptimalkan Pajak dengan AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.