Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengoptimalkan Pajak dengan AI

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
10 Februari 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
128 5
A A
0
image by freepik

image by freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sistem perpajakan suatu negara mencerminkan kondisi perekonomian serta dinamika masyarakatnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, transformasi digital dalam administrasi pajak menjadi suatu keharusan. Teknologi modern, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), diklaim mampu membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel.

AI memungkinkan analisis data yang lebih akurat, deteksi anomali transaksi, serta penyesuaian kebijakan perpajakan secara real-time. Namun, tantangan terbesar dalam implementasinya adalah validitas dan akuntabilitas data yang digunakan oleh otoritas pajak.

Saat ini, otoritas pajak telah memanfaatkan AI untuk penilaian risiko (risk assessment) terhadap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Meski demikian, menurut laporan Inventory of Tax Technology Initiative (ITTI) 2023 dari OECD, AI masih belum dimanfaatkan secara optimal dalam mendeteksi penggelapan pajak dan meningkatkan efisiensi layanan administrasi perpajakan.

Di Indonesia, implementasi AI dalam perpajakan sudah mulai dilakukan, terutama dalam e-filing, e-billing, e-invoicing, dan e-SPT (Rahayu, 2024). Namun, penerapan AI masih terbatas pada aspek teknis seperti membantu pengisian formulir pajak, tanpa adanya sistem yang membimbing wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sebagai perbandingan, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mengembangkan AI VICA, yang membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka, mengecek status pembayaran, serta melakukan pembayaran pajak dan denda keterlambatan. Hasilnya, 96,3% wajib pajak orang pribadi (WPOP) di Singapura berhasil melaporkan pajaknya tepat waktu dengan bantuan VICA.

Implementasi AI dalam perpajakan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dari perspektif wajib pajak, AI mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost), karena perhitungan dan penyetoran pajak menjadi lebih efisien. Dari perspektif otoritas pajak, AI meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi dalam administrasi pajak.

AI dalam Deteksi Ketidakpatuhan Pajak

AI memainkan peran penting dalam mendeteksi potensi fraud dan ketidakpatuhan pajak. Algoritma AI dapat menganalisis laporan pajak, laporan keuangan, serta pola transaksi untuk mengidentifikasi anomali yang berpotensi mengindikasikan pelanggaran perpajakan (Faúndez-Ugalde et al., 2020; Kuznetsova et al., 2023).

Selain mendeteksi anomali, AI juga membantu mengotomatiskan tugas administratif, seperti pemrosesan formulir, penanganan pertanyaan rutin wajib pajak, serta pengelolaan basis data (Saragih et al., 2023). Dengan demikian, AI mengurangi beban administratif otoritas pajak, memungkinkan lebih banyak sumber daya dialokasikan pada aktivitas strategis seperti audit dan investigasi.

Baca juga : Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Lebih lanjut, AI dapat memberikan panduan yang dipersonalisasi kepada wajib pajak, membantu mereka memahami aturan perpajakan yang kompleks dan meningkatkan kepatuhan (Kamil, 2022). Dengan mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini, AI membantu meningkatkan pemulihan pendapatan negara dan mengurangi penghindaran pajak.

Teknologi ini juga dapat memperkuat mobilisasi pendapatan pajak dengan mengoptimalkan pemrosesan data, meningkatkan kepatuhan, serta mendeteksi potensi penggelapan pajak (Saragih et al., 2023).

AI dalam perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian Charles & Nara (2024) menunjukkan bahwa peningkatan 1% dalam AI dan pendapatan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing-masing sebesar 0,017% dan 0,030%.

Negara-negara maju telah memanfaatkan AI untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. IRS di Amerika Serikat menggunakan AI untuk mendeteksi kecurangan pajak, sementara Estonia telah membangun sistem pajak otomatis yang sangat efisien.

Jika Indonesia dapat mengadopsi teknologi serupa, peningkatan penerimaan pajak serta dampaknya terhadap ekonomi seperti yang ditemukan dalam studi Charles & Nara (2024) bukan hal yang mustahil.

AI bukan sekadar alat bantu administratif, tetapi merupakan game changer dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih canggih, akuntabel, dan kompetitif. Jika diimplementasikan dengan optimal, AI dapat menjadi pilar utama dalam reformasi pajak yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan peningkatan penerimaan negara.

Langkah Strategis untuk Implementasi AI dalam Perpajakan

Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem perpajakan di Indonesia merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital yang mendukung sistem tersebut. Investasi dalam infrastruktur digital menjadi keharusan agar AI dapat berjalan optimal dalam mengelola data pajak, mendeteksi anomali, serta mempercepat proses pelayanan perpajakan. Tanpa sistem yang kuat dan terintegrasi, pemanfaatan AI tidak akan mencapai potensinya secara maksimal, sehingga dapat menghambat upaya modernisasi perpajakan.

Selain infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten juga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi AI dalam perpajakan. Pegawai pajak harus diberikan pelatihan yang memadai agar mereka tidak hanya mampu mengoperasikan teknologi AI, tetapi juga memahami bagaimana AI dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pajak. Tanpa pelatihan yang memadai, ada risiko ketidakseimbangan antara kecanggihan sistem dan keterampilan penggunanya, yang justru dapat menciptakan hambatan baru dalam administrasi perpajakan.

Lebih dari itu, kolaborasi dengan sektor swasta sangat diperlukan untuk mempercepat inovasi dalam digitalisasi perpajakan. Perusahaan teknologi dapat berperan dalam pengembangan sistem AI yang lebih canggih, menghadirkan solusi berbasis data yang lebih akurat, serta mempercepat adopsi teknologi di lingkungan otoritas pajak. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah dan sektor swasta, pengembangan ekosistem perpajakan digital dapat berjalan lebih efisien, selaras dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara maju.

Baca juga : Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui AI dan Blockchain

Dengan langkah-langkah strategis ini, transformasi perpajakan berbasis AI di Indonesia tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Reformasi perpajakan berbasis teknologi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan perpajakan di era digital. Jika Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat dan menerapkan kebijakan yang tepat, maka AI dapat menjadi solusi jangka panjang dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing global.

Menurut laporan World Bank (2021), negara-negara yang sukses dalam transformasi perpajakan rata-rata mengalokasikan 5%-10% dari anggaran perpajakan untuk pengembangan teknologi dan SDM.Jika Indonesia menerapkan strategi yang tepat, AI dalam perpajakan tidak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerapan AI dalam perpajakan bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi kebutuhan mendesak di era digital. AI mampu meningkatkan efisiensi administrasi pajak, mendeteksi ketidakpatuhan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Dengan contoh sukses di berbagai negara, Indonesia harus segera mengambil langkah strategis agar tidak tertinggal dalam transformasi digital perpajakan. Dengan investasi yang tepat, pelatihan SDM, serta kerja sama dengan sektor swasta, AI dapat menjadi pilar utama dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Tags: Artificial InteligenceDigitalisasi PerpajakanReformasi Perpajakan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kiat-kiat Meningkatkan Penerimaan Pajak

Next Post

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
image by freepik

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.