Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Bagaimana Perlakuan PPN untuk Penjualan Inventaris Kantor?

194
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Jika perusahaan PKP ingin menjual inventaris kantor yang sudah tidak terpakai, bagaimana perlakuannya? Apakah tetap harus membuat faktur pajak PPN untuk penjualan tersebut? Berapa kode PPN apa yang digunakan?

  • Fenty
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penjualan inventaris kantor merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Penjualan inventaris kantor ini akan dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain. Penjualan ini harus dibuatkan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual dengan kode faktur 09.

Pembahasan Lengkap

Penjualan inventaris kantor dikategorikan sebagai penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dengan demikian, ketentuan PPN atas penjualan inventaris kantor tersebut merujuk pada Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”).

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

– Pasal 16D UU PPN

Aturan baru di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP yang merupakan pengecualian dari Pasal 16D berbunyi sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus”

– Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:

1) aktiva yang diserahkan atau dialihkan adalah BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang biasa disebut juga ‘non-inventory asset’ atau aktiva selain barang dagangan. Sebagai contoh inventaris kantor berupa kendaraan dinas, mesin pabrik, dan lain sebagainya yang semula dibeli dengan tujuan untuk aktivitas operasional perusahaan dan bukan untuk diperdagangkan. Jika aktiva yang diserahkan bukan merupakan BKP, maka terhadap penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN. 

2) pihak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, jika yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah non-PKP, maka atas penyerahan aktiva tidak dikenakan PPN.

3) PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan pada saat perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena atas penyerahan tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.  Sementara itu, pengalihan aktiva berupa kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon berdasarkan rezim UU HPP menjadi terutang PPN karena aturan sebelumnya yang mengecualikan (Pasal 9 ayat (8) huruf c) telah dihapus.

Berikutnya, PPN yang dikenakan atas penjualan aktiva Pasal 16D tersebut didasarkan pada nilai lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”).

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;”

– Pasal 2 huruf f PMK-121/2015

Tarif yang PPN yang dikenakan adalah 10% sehingga PPN terutang sebesar 10% dikalikan dengan harga pasar aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Kemudian, atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap harus dibuatkan faktur pajak sama seperti penjualan BKP lainnya. Kode faktur pajak yang digunakan untuk penjualan aktiva Pasal 16D adalah 09 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

“(kode faktur) 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.”

– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

Kesimpulannya, penjualan inventaris kantor yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, jika Pajak Masukan atas pembelian aktiva tersebut dapat dikreditkan. PPN dikenakan atas harga pasar wajar pada saat penjualan inventaris kantor tersebut. Penjualan inventaris kantor yang dilakukan oleh PKP ini harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 09.

Tags: DPP Nilai LainPPNPPN Pasal 16D
Share78Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Perguruan Tinggi?

Next Post

Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.