Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bersiap Menadah Potensi Pajak dari Perusahaan Multinasional

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
124 10
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 24 Februari 2022

Kesepakatan pajak Internasional yang terdiri dari dua pilar mengacu pada OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project tentang Addressing the Tax Challenges Arising From The Digitalisation of The Economy, menjadi topik pembahasan dalam pertemuan G20 pekan lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dengan adanya kesepakatan dua pilar perpajakan internasional tersebut diharapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia yang berasal dari transaksi ekonomi digital lintas negara tetap terjaga.

Ia menjelaskan, pilar perpajakan pertama yang disebut sebagai unfied approach, ada usulan terkait dengan hak pemajakan dan basis pajak untuk transaksi yang berkaitan dengan ekonomi digital. Selama ini, berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias tax treaty yang ditandatangani secara bilateral, hak pemajakan ada di negara sumber penghasilan berdasarkan konsep physical presence (kehadiran fisik).

“Dengan kata lain, perusahaan multinasional (MNC) akan kena pajak di Indonesia jika mereka memiliki kehadiran fisik. Bentuknya bisa berupa kantor cabang, kantor perwakilan, areal pertambangan, atau proyek konstruksi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (24/2).

Prianto menambahkan, kondisi kehadirian fisik tersebut tidak akan bisa diberlakukan ketika transaksinya sudah mencakup ekonomi digital. Perusahaan multinasional di luar negeri tidak perlu hadir secara fisik untuk mendapatkan penghasilan dari negara sumber, misalnya Indonesia. Mereka bertransaksi secara digital menggunakan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (ICT).

“Pilar pertama ini bersifat wajib dan isinya mengusulkan agar hak pemajakan bagi negara tempat perusahaan multinasional berkedudukan setidaknya sebesar € 1 juta,” kata Prianto.

Negara dengan produk domestik bruto (PDB) kurang dari € 40 miliar akan memperoleh hak pemajakan minimal € 250.000 jika perusahaan multinasional berkedudukan di negara tersebut. Selanjutnya, 20% hingga 30% dari residual profit (semua laba di atas 10% dari penghasilan akan diberikan kepada negara sumber penghasilan dengan suatu formula pengalokasian).

Sementara mengenai pilar perpajakan kedua, Prianto menilai, bersifat comman approach (tidak wajib) dan berkaitan dengan upaya untuk mengurangi persaingan pajak antar negara dengan cara menetapkan tarif pajak efektif PPh badan minimum.

“Penetapan tersebut dilakukan secara global untuk melindungi basis pemajakan di berbagai negara. Usulan di pilar kedua ini berlaku untuk semua perusahaan multinasional dengan batasan peredaran buto konsolidasian € 750 juta,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kebijakan di pilar kedua adalah Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), dimana secara sederhana GloBE diterapkan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimun sebesar 15% yang dilihat dari negara tempat perusahaan multinasional berdomisili.

Selain itu, kebijakan lainnya di pilar kedua ini adalah Subject to Tax rule (STTR). Negara tempat penghasilan bersumber melalui STTR dapat memberlakukan tarif pemotongan PPh secara penuh tanpa ada pengurangan tarif sesuai P3B jika penerima penghasilan yang berada di negara lain tidak menyetor pajak di negara domisili.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/bersiap-menadah-potensi-pajak-dari-perusahaan-multinasional pada 24 Februari 2022

Tags: DJPKemenkeuPPhPPh BadanPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif PPN Naik Jadi 11% Bulan Depan, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Next Post

SBN Khusus Tax Amnesty: Penerimaan Masih Lebih Besar dari Bunga SBN yang Dibayar

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

SBN Khusus Tax Amnesty: Penerimaan Masih Lebih Besar dari Bunga SBN yang Dibayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.