Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 29 Maret 2022

Pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih positif pada Februari 2022. Namun, pertumbuhannya nampak melambat dari pertumbuhan pada Januari 2022. 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jenis pajak PPh 21 mencatat pertumbuhan sebesar 5,7% pada Februari 2022, atau lebih lambat dari pertumbuhan pada Januari 2022 yang sebesar 26,9%. 

 

Pun dengan PPN, bendahara negara mengungkapkan PPN dalam negeri bahkan terkontraksi 11,4%, setelah pada Januari 2022 mampu tumbuh hingga 44,8%.

 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kemudian melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022 yang lebih tinggi daripada pertumbuhan pada Februari 2022 disebabkan oleh faktor objek pajak yang lebih besar pada awal tahun. 

 

“Ada pembebanan biaya bonus akhir tahun 2021 atau imbalan tidak teratur lainnya misal tantiem dan jasa produksi dan pembayaran PPh Pasal 21-nya terjadi di Januari 2022,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3). 

 

Selain itu, pada masa Januari 2022 juga tidak ada pengakuan beban sejenis sehingga pembayaran pajak ke kas negara di Februari 2022 kemudian lebih kecil daripada Januari 2022 tersebut. 

 

Hal serupa juga terjadi di penerimaan PPN. Lebih besarnya pertumbuhan PPN pada Januari 2022 pun disebabkan oleh transaksi yang lebih besar di Desember 2021 karena mobilitas masyarakat meningkat untuk liburan akhir tahun.

 

Nah, pembayaran PPN pada masa Desember 2021 terjadi di Januari 2022 sehingga kemudian ada pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini. 

 

Lebih lanjut, Prianto tetap optimistis penerimaan pajak di akhir tahun ini akan mencapai target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.

 

Hal ini didorong oleh adanya perluasan objek PPN dan peningkatan tarif PPN menjadi 11% per April 2022 serta adanya perluasan objek PPh Pasal 21 yang mencakup imbalan tunai dan nontunai serta penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 35%. 

 

Namun, sebagai catatan, peningkatan PPN ini juga akan berhubungan dengan pelonggaran mobilitas. Karena bila mobilitas tetap bergulir, maka konsumsi masyarakat cenderung meningkat sehingga menambah pundi-pundi dari PPN. 

 

 Selain itu, peningkatan PPN secara umum juga dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan. Bila pendapatan masyarakat meningkat, maka mereka akan memilih untuk melakukan konsumsi atau investasi. Bila memilih konsumsi, ini yang nanti bisa masuk ke dalam penerimaan PPN. 

 

Sedangkan kondisi penerimaan PPh Pasal 21 akan tergantung pada objek pajak berupa pembayaran imbalan kepada pegawai dan bukan pegawai. 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pertumbuhan-penerimaan-pph-ppn-menurun-pada-februari-2022-ini-kata-pengamat-pajak pada 29 Maret 2022

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPhPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Next Post

SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.