Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Perlakuan Pajak atas Keuntungan Selisih Kurs

303
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Pratama Indomitra, saya ingin bertanya mengenai selisih kurs. Bagaimana perlakuan pajak dari unrealized gain atas selisih kurs?

  • Slamet, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Slamet atas pertanyaannya terkait selisih kurs. Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu bahwa selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Dalam pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs, ketentuan pajak mengacu pada ketentuan akuntansi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 4 (1) huruf l UU PPh)

 

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf e UU PPh)

Sesuai Paragraf 26 PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut. Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut. Sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, pajak juga mengakui keuntungan selisih kurs sebagai penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh yang dikutip di bawah ini.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: 

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh)

Artinya, keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh)

Namun, tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan atau pendapatan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (“PP-94/2010”) disebutkan bahwa:

“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak;

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.”

(Pasal 9 ayat (2) PP-94/2010)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui sebagai penghasilan dan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.   

Tags: Pajak Penghasilanselisih kursunrealized gain
Share121Tweet76Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?

Next Post

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.