Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Bagaimana Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Boleh tolong dijelaskan mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri? Apakah PPN KMS ini dapat dikenakan jika bangunan dibangun di lokasi yang bukan miliknya sendiri?

  • Jimmy, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Sama halnya dengan aktivitas pembelian rumah dari developer, KMS juga dikenakan PPN. KMS yang terutang PPN harus memenuhi ketentuan bangunan yang menjadi objek PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.03/2012. Besarnya tarif PPN atas KMS yaitu 2% dari total pengeluaran. KMS dapat mencakup kegiatan membangun yang diperuntukkan tidak hanya untuk kepemilikan pribadi melainkan dapat juga bagi pihak lain. Dari definisi tersebut dapat dimaknai bahwa PPN KMS tidak saja timbul ketika dilakukan di tanah sendiri, tetapi juga timbul isu PPN ketika dilakukan di atas properti pihak lain.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Pak Jimmy atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS), terlebih dahulu kita perlu memahami definisi dari KMS yang dimaksud dalam Undang-undang PPN.

Pasal 16C UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”) memberikan pijakan mengenai definisi KMS, baik yang dilakukan oleh orang pribadi ataupun badan.

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

(Pasal 16C UU PPN)

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.03/2012 (“PMK-163/2012”), KMS didefinisikan sebagai kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Lalu bagaimana ketentuan PPN dari kegiatan membangun sendiri (“PPN KMS”)?

Penjelasan Pasal 16C UU PPN menyebutkan bahwa latar belakang dikenakannya PPN atas KMS adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Dengan demikian, sama halnya dengan aktivitas pembelian rumah dari developer, KMS juga dikenakan PPN. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-163/2012, meskipun KMS terutang PPN, namun tidak semua KMS terutang PPN. KMS yang terutang PPN harus memenuhi ketentuan bangunan yang menjadi objek PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012.

“Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).”

(Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012)

Apabila KMS yang dilakukan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kriteria bangunan tersebut, maka KMS yang dilakukan Wajib Pajak terutang PPN. Besarnya tarif PPN atas KMS yaitu 2% dari total pengeluaran. Tarif ini berasal dari tarif umum PPN yaitu sebesar 10% yang kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-163/2012 yang berbunyi:

“Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.”

(Pasal 3 ayat (1) PMK-163/2012)

 

“Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.”

(Pasal 3 ayat (2) PMK-163/2012)

Berikutnya, untuk saat terutangnya PPN KMS yaitu dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Apabila KMS dilakukan secara bertahap, maka KMS tersebut dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan jika tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, tempat PPN terutang untuk KMS adalah mengacu pada tempat di mana bangunan tersebut didirikan. Ketentuan teknis mengenai penyetoran dan pelaporan PPN KMS dapat dilihat lebih lanjut di dalam PMK-163/2012 maupun aturan turunan lainnya seperti Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2012 s.t.d.d PER-25/PJ/2012, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-53/PJ/2012 s.t.d.d SE-22/PJ/2013.

Terkait pertanyaan kedua mengenai KMS yang dilakukan di lokasi yang bukan milik orang pribadi atau badan yang bersangkutan, maka kegiatan tersebut tetap dapat dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012. Justifikasinya adalah karena objek PPN KMS tidak melihat pada dimana KMS dilakukan, melainkan yang terpenting adalah adanya kegiatan KMS itu sendiri.

Jika mencermati definisi dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-163/2012, definisi KMS dapat mencakup kegiatan membangun yang diperuntukkan tidak hanya untuk kepemilikan pribadi melainkan dapat juga bagi pihak lain. Dari definisi tersebut dapat dimaknai bahwa PPN KMS tidak saja timbul ketika dilakukan di tanah sendiri, tetapi juga timbul isu PPN ketika dilakukan di atas properti pihak lain.  

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.

Tags: Kegiatan Membangun SendiriPajak Pertambahan Nilai
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Next Post

Perlakuan Pajak atas Keuntungan Selisih Kurs

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perlakuan Pajak atas Keuntungan Selisih Kurs

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.