Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan investasi atas pembagian dividen untuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang dikecualikan dari objek pajak? Apakah ada syarat untuk investasi tersebut? dan apakah ada jangka waktu untuk investasinya?

  • Gian C., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia. Kemudian, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi maupun WP badan dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Sementara, untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri dikecualikan dari pemotongan PPh tanpa adanya syarat apapun.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Gian atas pertanyaannya. Di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) disebutkan ketentuan sebagai berikut:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;”

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”) bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.”

(Pasal 15 ayat (1) PMK-18/2021)

Sementara itu, untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri dikecualikan dari pemotongan PPh tanpa adanya syarat untuk investasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.”

(Pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021)

Kemudian, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi maupun WP badan dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh juncto Pasal 17 PMK-18/2021. Investasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu. 

Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diperoleh WP, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Namun, selisih atas dividen yang diterima WP dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan pajak Indonesia.

Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia dengan jumlah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Jumlah yang diinvestasikan tersebut akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Investasi harus dilakukan sebelum DJP mengeluarkan surat ketetapan pajak atas dividen sehubungan dengan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Apabila dividen yang diinvestasikan kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh. Apabila dividen diinvestasikan lebih dari 30% dari laba setelah pajak, sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenakan PPh.

Perlu menjadi catatan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan: (1) rapat umum pemegang saham; atau (2) Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, investasi-investasi di atas harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada paragraf 4 PMK-18/2021 mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Pada Pasal 34 PMK-18/2021 diatur bahwa investasi-investasi tersebut dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi, yaitu:

a) surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

b) obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

c) obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d) investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

e) obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

f) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

g) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

h) penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

i) penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

j) kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

k) penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

l) bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) PMK-18/2021 diatur bahwa untuk investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam bentuk efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya.

Kemudian, untuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:

  1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
  6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7.  penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu investasi dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PMK-18/2021 yang berbunyi:

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:

a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.”

(Pasal 36 ayat (1) PMK-18/2021)

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK-18/2021. Syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian PPh untuk dividen yang diterima WP dalam negeri dapat dilihat dalam PMK-18/2021.

Tags: DividenInvestasiPajak Penghasilan
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perlakuan Pajak atas Keuntungan Selisih Kurs

Next Post

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.