Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya terkait insentif PPN berupa restitusi pendahuluan hanya dengan penelitian. Bagaimana proses penelitian dalam restitusi pendahuluan? dan apakah di kemudian hari atas restitusi pendahuluan bisa diperiksa kembali oleh KPP? terima kasih.

  • Angga P
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan Pengambalian Pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada SPT Masa PPN. Atas permohonan tersebut, DJP melalui KPP akan melakukan penelitian baik penelitian formal atau penelitian material. Apabila penelitian memenuhi ketentuan, KPP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Namun, KPP masih memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukannya pengembalian pendahuluan PPN. Apabila dari hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, KPP masih dapat membebankan sanksi administrasi kepada PKP.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Pak Angga atas pertanyaannya. Restitusi pendahuluan PPN dikenal juga dengan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17C UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”) dan diatur lebih lanjut pada Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN disebutkan:

“Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”

(Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

Dengan Pengembalian Pendahuluan PPN ini, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak tanpa harus menunggu hingga akhir tahun buku. Namun, Pengembalian Pendahuluan ini hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Terkhusus PPN, Wajib Pajak yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

e.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau

f.Dihapus.”

(Pasal 9 ayat (4b) UU PPN)

PKP yang memiliki kegiatan sebagaimana yang disebutkan di atas dapat mengajukan permohonan kepada KPP untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah yang ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Setelah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP dapat mengajukan permohonan Pengambalian Pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada SPT Masa PPN. Atas permohonan tersebut, DJP melalui KPP akan melakukan penelitian baik penelitian formal atau penelitian material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 PMK Nomor 117/PMK.03/2019.

Penelitian formal meliputi:

  1. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku;
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sementara, penelitian materil meliputi:

  1. pemenuhan kegiatan tertentu;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan
  4. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.

Apabila penelitian ketentuan dalam formal dan materil terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) dalam waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Namun, KPP masih memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukannya pengembalian pendahuluan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat 4e UU PPN.

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”

(Pasal 9 ayat 4e UU PPN)

Kemudian, apabila dari hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, KPP masih dapat membebankan sanksi administrasi kepada PKP Berisiko Rendah yang melakukan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4f) UU PPN.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”

(Pasal 9 ayat (4f) UU PPN)

Sanksi administrasi tersebut berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Dengan demikian, Pengembalian Pendahuluan PPN hanya dapat dilakukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan telah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah. Pengembalian Pendahuluan dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui SPT Masa PPN yang akan ditindaklanjuti dengan penelitian formal dan material oleh KPP. Kemudian, keputusannya akan diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, KPP masih dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB serta sanksi administrasi berupa bunga setelah dilakukannya Pengembalian Pendahuluan PPN oleh PKP.

Tags: Pajak Pertambahan NilaiPemeriksaanPengembalian PendahuluanRestitusi
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.