Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Penggunaan Form DGT untuk Transaksi Jasa Air Freight

205
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai penggunaan Form DGT. Perusahaan kami memiliki transaksi pembelian barang yang disertai pengiriman dengan jasa Air Freight dari Dubai. Transaksi ini ditagihkan supplier kepada perusahaan kami.

  1. apakah kami perlu meminta DGT/CoR ke supplier atas transaksi jasa air freight tersebut sehingga kami dapat memanfaatkan tarif sesuai ketentuan dalam tax treaty? Atau
  2. apakah penagihan ini merupakan pembelian barang sehingga jasa air freight sudah termasuk dalam pembelian barang sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 26?

Terima kasih.

  • Banu - Jakarta.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER
Ringkasan Jawaban:

Pembayaran atas jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Perusahaan Bapak harus memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan yang telah Perusahaan Bapak bayarkan kepada lawan transaksi. Perusahaan Bapak dapat menggunakan tarif pada tax treaty dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas freight charge dengan tarif 0%, apabila lawan transaksi menyediakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam PER-25/2018. Sebaliknya, apabila lawan transaksi tidak dapat menyediakan SKD sesuai PER-25/2018, Perusahaan  wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari nilai jasa air freight.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Banu. Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP (“UU PPh”) bahwa jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 yang penjelasannya kami rangkum sebagai berikut:

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima oleh WPLN selain Permanent Establishment merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Namun demikian, Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa terdapat perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan transaksi internasional. Perangkat hukum tersebut tertuang di dalam tax treaty antar dua negara tersebut.

Dalam transaksi antara Perusahaan Bapak dengan Perusahaan di Dubai, tax treaty yang berlaku adalah tax treaty Indonesia dengan Uni Emirat Arab (“UEA”).  Jika mengacu ke Pasal 8: Shipping and Air Transport dalam tax treaty Indonesia-UEA, hak pemajakan atas pesawat jalur internasional oleh perusahaan di UAE hanya dikenakan pajak di UAE sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia adalah 0%.

Otoritas pajak di Indonesia mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh WPLN agar dapat memanfaatkan tarif tax treaty berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak (“PerDirjen”) Nomor PER-25/PJ/2018, yaitu:

  • Pasal 2 mengatur mengenai WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memanfaatkan tax treaty sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tax treaty;
  • Pasal 3 ayat (2) mengatur dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam tax treaty, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • Pasal 4 ayat (1) mengatur mengenai ketentuan SKD WPLN yang diterima oleh otoritas pajak di Indonesia; dan
  • Pasal 4 ayat (3) mengatur dalam hal pejabat di negara lawan transaksi tidak memungkinkan untuk mensahkan Fom DGT yang tertuang di Part II Form DGT, penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence (”CoR”) dari lawan transaksi yang merupakan residen UEA. Apabila menggunakan CoR, lawan transaksi tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

Dengan demikian, mengacu uraian di Butir 1 dan 2, pembayaran atas jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Perusahaan Bapak harus memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan yang Perusahaan Bapak bayarkan kepada lawan transaksi. Jika mengacu ke tax treaty Indonesia dengan UEA, hak pemajakan untuk pengoperasian pesawat jalur internasional oleh perusahaan di UAE hanya dipajaki di UAE.

Perusahaan Bapak dapat menggunakan tarif pada tax treaty apabila lawan transaksi menyediakan SKD yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam PerDirjen Nomor PER-25/PJ/2018. Apabila lawan transaksi menyediakan SKD sesuai ketentuan PerDirjen Nomor PER-25/PJ/2018, Perusahaan Bapak wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas freight charge dengan tarif 0%. Sebaliknya, apabila lawan transaksi tidak dapat menyediakan SKD sesuai PER-25/2018, Perusahaan Bapak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari nilai jasa air freight.

Tags: Air FreightCertificate of ResidenceForm DGTPER-25/2018PPh Pasal 26Tax TreatyWPLN
Share82Tweet51Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pemulihan Ekonomi Bergulir, Penerimaan PPN Moncer

Next Post

Historical Development of Good Corporate Governance in Indonesia (1998-2020): Government’s Role in Establishing the Regulatory Framework

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Historical Development of Good Corporate Governance in Indonesia (1998-2020): Government’s Role in Establishing the Regulatory Framework

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.