Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami menerima pemberitahuan mengenai perpindahan dari KPP Madya I ke KPP Madya II. Sehubungan dengan hal tersebut, apa saja sekiranya yang menjadi perhatian kami terutama mengenai layanan administrasi seperti NPWP dan e-Faktur dari KPP lama ke KPP baru? Kemudian, bagaimana mekanisme kewajiban pelaporan PPN dan PPh? Dalam hal PPN, kami adalah Wajib Pajak dengan NPWP Pusat.

  • Ibu Indri, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Wajib pajak yang secara jabatan dipindahkan ke KPP Madya baru dapat meminta NPWP ke KPP Madya baru. Nomor dalam NPWP tidak akan mengalami perubahan, hanya saja nama KPP yang tercantum dalam kartu NPWP akan berubah menjadi nama KPP Madya baru. Apabila Wajib Pajak merupakan bagian dari PKP yang dipindahkan secara jabatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan password untuk mengakses aplikasi e-Faktur ke KPP Madya yang baru. Hak dan kewajiban PPh yang harus dilaksanakan di KPP Madya baru sama dengan hak dan kewajiban PPh yang telah dilakukan di KPP lama. Untuk PPN dan PPnBM, apabila Wajib Pajak adalah Wajib Pajak dengan NPWP Pusat, maka kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM baik pusat maupun cabang dilakukan di KPP Madya baru tempat NPWP Pusat terdaftar.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaannya. DJP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 (“KEP-116/2021”) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP – 176/PJ/2021 (“KEP-176/2021”), menetapkan beberapa Wajib Pajak tertentu yang semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dipindahkan ke KPP Madya. Melalui KEP-176/2021 ini, perusahaan Ibu Indri tercantum sebagai WP tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) pada KPP Madya. KEP-176/2021 juga berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) terutang.

Wajib pajak yang secara jabatan dipindahkan ke KPP Madya baru dapat meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) ke KPP Madya baru. Nomor dalam NPWP tidak akan mengalami perubahan, hanya saja nama KPP yang tercantum dalam kartu NPWP akan berubah menjadi nama KPP Madya baru.

Apabila perusahaan Ibu Indri merupakan bagian dari PKP yang dipindahkan secara jabatan, Ibu Indri dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan password untuk mengakses aplikasi e-Faktur ke KPP Madya yang baru. Sepanjang sertifikat elektronik masih berlaku, Ibu Indri masih tetap dapat meng-upload e-Faktur.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 (“PER-05/2021”) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya tetap harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seperti sebelumnya.

“Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi:

a. PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;

b. PPN atau PPN dan PPnBM;

c. pemotongan dan pemungutan PPh;

d. PBB; dan/atau

e. Bea Meterai.”

(Pasal 4 ayat (1) PER-05/2021)

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban diatas dilaksanakan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (“SMT”) yang tercantum pada KEP-176/2021 yaitu tanggal 24 Mei 2021.

Untuk PPN dan PPnBM, apabila Wajib Pajak adalah Wajib Pajak dengan NPWP Pusat, maka kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM baik pusat maupun cabang dilakukan di KPP Madya baru tempat NPWP Pusat terdaftar, dalam kasus ini yaitu KPP Madya II. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-05/2021.

“Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:

b. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat  terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;

2. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; atau

3. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama dan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terdaftar di KPP Madya, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.”

(Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-05/2021)

Selanjutnya, dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP cabang melakukan kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yaitu 24 Mei 2021, kompensasi kelebihan PPN tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN sebelum SMT. Namun, SPT Masa PPN tersebut harus disampaikan ke KPP Madya baru dengan NPWP Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021.

Kemudian, hak dan kewajiban PPh yang harus dilaksanakan di KPP Madya baru sama dengan hak dan kewajiban PPh yang telah dilakukan di KPP lama, meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP Madya baru, diatur lebih lanjut pada PER-05/2021.

Terkait layanan administrasi berupa pelaksanaan hak atau kewajiban pajak yang belum selesai dilakukan di KPP lama, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi kembali ke KPP Madya baru untuk mengetahui permohonan yang telah diajukan. Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PER-05/2021, Wajib Pajak yang sebelum tanggal SMT memiliki utang pajak pada KPP lama, utang pajak tersebut akan ditindaklanjuti dengan penagihan di KPP Madya baru.

Bagi Wajib pajak yang melakukan permohonan pembetulan SPT ke KPP lama sebelum tanggal SMT, tetapi belum diterbitkan keputusan sampai dengan dipindahkan ke KPP baru, ketentuannya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PER-05/2021.

“Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Lama atau Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau

b. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, maka:

1. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh KPP Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Baru; atau

2. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh Kanwil Baru.”

(Pasal 17 ayat (1) PER-05/2021)

Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan atau permohonan nonkeberatan sebagaimana Pasal 36 UU KUP yang atas permohonan tersebut belum diputuskan, ketentuannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PER-05/2021.

“Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP dan/atau permohonan nonkeberatan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau

b. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Baru.”

(Pasal 17 ayat (2) PER-05/2021)

Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang belum terselesaikan di KPP lama akibat adanya pemindahan Wajib Pajak secara jabatan ke KPP Madya baru, diatur lebih lanjut dalam PER-05/2021.

Tags: Nomor Pokok Wajib PajakPemindahan KPPWajib Pajak
Share63Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?

Next Post

Faktur Pajak Fiktif, Apa Konsekuensinya?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Faktur Pajak Fiktif, Apa Konsekuensinya?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.