Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar dari KPP, Bagaimana Solusinya ya?

179
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, saya Hanifa (Wajib Pajak Orang Pribadi / WPOP), mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP yang menyebutkan bahwa saya telat melaporkan SPT Tahunan PPh OP melebihi batas waktu tanggal 31 Maret 2022.

Menurut KPP, pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saya dianggap melaporkan SPT OP pada tanggal 3 April 2022, mungkin terdapat kesalahan/error sistem. Informasi di dalam STP tersebut tidak benar karena berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) saya telah melaporkan SPT OP saya pada tanggal 28 Maret 2022.

Bagaimana cara saya menanggapi STP tersebut dan agar tidak perlu membayar denda sebesar Rp 100.000 atas kesalahan yang tidak saya lakukan?

Terima kasih atas jawabannya.

  • Hanifa - Jakarta
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ibu Hanifa dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu terdaftar. Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:

1. Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar.
2. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013. Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
4. Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu disertai  alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Hanifa atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Atas terbitnya STP yang tidak benar tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu Hanifa sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) terdaftar. Hal tersebut diatur di Pasal 17 s.d. Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau STP (PMK-8/2013). Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:

  1. Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu terdaftar. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013.
  2. Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  4. Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu  disertai alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Setelah KPP menerima surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar dari Ibu, Dirjen Pajak melalui KPP menguji permohonan tersebut. Apabila permohonan telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi pengembalian permohonan.

Atas permohonan yang telah memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Ibu. Pada saat meneliti permohonan, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan. Ibu harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pembatalan STP yang tidak benar, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta keterangan tambahan kepada Ibu dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Ibu harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan keterangan tambahan.

Apabila Ibu tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pembatalan STP yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. Dirjen Pajak melalui KPP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat keputusan tersebut berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Ibu.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Dirjen Pajak melalui KPP tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pembatalan STP, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak melalui KPP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang Ibu ajukan.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Hanifa atas penerbitan STP.

Tags: KUPSurat Tagihan Pajak
Share72Tweet45Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Next Post

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.