Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Warisan yang Belum Terbagi Masih Harus Dilaporkan di dalam SPT?

207
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, Bila Tn. A meninggal Agustus 2020, meninggalkan harta berupa rumah tinggal, kendaraan, dan restoran. Apakah NPWP Tn. A harus dihapus? Dan apakah harus membuat NPWP warisan yang belum terbagi Tn. A? Kemudian SPT PPh OP 2020 harus tetap dilapor?

  • Noventia, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

NPWP Tn. A bisa dihapus apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan pajak. Apabila Tn. A masih memiliki warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka NPWP Tn. A belum dapat dihapus. Hal tersebut karena masih memiliki objek pajak, sehingga syarat objektif masih terpenuhi. Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti Tn. A. Dengan demikian, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. Tn. A masih wajib dilaporkan oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Noventia atas pertanyaannya. Warisan yang belum terbagi merupakan salah satu subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; dan 

    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.”

(Pasal 2 ayat (1) UU PPh)

Artinya, harta warisan berupa rumah tinggal, kendaraan, dan restoran peninggalan Tn. A merupakan subjek pajak. Sepanjang warisan tersebut belum terbagi, warisan harus dipenuhi kewajiban perpajakannya oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak.

Selama NPWP Tn. A belum dihapuskan, atas warisan yang belum terbagi tersebut harus dilaporkan di dalam SPT PPh Orang Pribadi Tn. A dengan menggunakan NPWP Tn. A yang dilakukan oleh kuasa Tn. A. Namun, perlu diingat bahwa penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif dalam undang-undang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”).

“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

(Pasal 2 ayat (6) UU KUP)

Lebih lanjut. Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajb Pajak dan Penghapusan NPWP Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK-147/2017″) mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki warisan yang belum terbagi.

“Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

c. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;

d. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;

e. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau

f. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.”

(Pasal 12 ayat (2) PMK-147/2017)

Dengan Demikian, supaya bisa diajukan penghapusan atas NPWP Tn. A, warisan berupa rumah tinggal, kendaraan, dan restoran tersebut harus dibagikan kepada ahli waris. Lalu, bagaimana jika warisan tersebut tidak dibagikan kepada ahli warisnya?

Seperti yang telah dijelaskan di awal, warisan yang belum terbagi harus dilaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Dari kasus Ibu Noventia, diketahui Tn. A meninggalkan harta warisan berupa sebuah restoran. Jika restoran tidak dibagikan kepada ahli waris dan masih menghasilkan tambahan ekonomis, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari restoran tersebut harus tetap dijalankan oleh ahli waris atau kuasa Tn. A. Begitu pula atas rumah tinggal dan kendaraan yang ditinggalkan Tn. A.

Kesimpulannya, selama harta warisan belum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut merupakan subjek pajak pengganti. Warisan tersebut harus dijalankan kewajiban perpajakannya oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak.  Namun, ketika warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris, maka berakhirlah status subjek pajak pengganti atas warisan tersebut dan Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP.

Tags: NPWPPPh Orang PribadiSPT
Share83Tweet52Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Menakar Dampak Kebijakan PPKM III Terhadap Penjualan Ritel

Next Post

Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Freelancer?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Freelancer?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.