Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Faktur Pajak Fiktif, Apa Konsekuensinya?

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Pratama Indomitra, ijin bertanya. Jika PT A memperoleh Faktur Pajak Masukan dari PT B sedangkan atas barang tersebut tidak ada. Dengan kata lain, transaksi tersebut hanya fiktif agar PT A mendapatkan Faktur Pajak Masukan untuk pengurang Faktur Pajak Keluaran agar kurang bayar tidak terlalu besar, sanksi apa yang akan dikenakan jika hal ini sampai diketahui KPP? Terima Kasih

  • Hadana, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana. Selain itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Hadana atas pertanyaannya. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”). Faktur Pajak secara umum dibuat untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, atau ekspor JKP. Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang digunakan untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang.

Lalu, bagaimana jika Faktur Pajak dibuat atas transaksi fiktif?

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Berdasarkan pengertian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja:

1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”

(Pasal 39A UU KUP)

Lebih lanjut, kepada PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat juga dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak (“PMK-16/2018”). Di dalam PMK-16/2018, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018, status suspend merupakan penonaktifan sementara oleh DJP atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.

“Status Suspend adalah suatu keadaan dimana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.” (Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018)

Status suspend ditetapkan kepada PKP yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak fiktif berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2018 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan:    

a. hasil penelitian indikasi penerbit;

b. hasil Pengembangan dan Analisis IDLP;

c. hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain;

d. hasil pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain;

e. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau

f. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Penyidikan.”

Diatur juga dalam Pasal 11 PMK-16/2018, terhadap PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.

“Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.” (Pasal 11 PMK-16/2018)

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerapan Status Suspend terhadap PKP penerbit Faktur Pajak fiktif dapat dilihat dalam PMK-16/2018.

Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. DJP juga dapat melakukan penetapan status suspend sampai dengan pencabutan pengukuhan status PKP kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif sebagaimana diatur dalam PMK-16/2018.

Tags: Faktur PajakFaktur Pajak FiktifKredit PajakPajak MasukanPajak Pertambahan NilaiSanksi Administrasi
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Next Post

Ketentuan Kredit PPh Pasal 24 Tetap Berlaku untuk Negara yang Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

21 Februari 2025

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketentuan Kredit PPh Pasal 24 Tetap Berlaku untuk Negara yang Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.