Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Dinilai Belum Siap Terapkan Pajak Natura

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Desember 2022
in Liputan Media, Publikasi
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dinilai masih belum siap dalam menerapkan pajak natura. Sebab, sudah di penghujung tahun, namun pemerintah masih gamang menerapkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai pemerintah masih belum siap dalam memberlakukan pajak natura. Hal ini lantaran pemerintah belum menjelaskan secara rinci jenis dan batasan natura tertentu yang tidak masuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) ini.

Pasalnya, dalam UU Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan disebutkan bahwa ada objek yang dikecualikan untuk dikenakan PPh ini. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada pemerintah untuk segara menerbitkan aturan tersebut mengingat sudah di penghujung tahun.

“Karena sudah ada di Undang-Undang, jadi amanah yang harus dilaksanakan pemerintah, seharusnya segera,” ujar Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (11/12).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan aturan teknis terkait pajak natura tersebut. Memang, Fajry menilai bahwa dalam mendesaian aturan teknis perpajakan bukan lah hal yang mudah.

Fajry bilang, desain aturan teknis sama pentingnya dengan desaian kebijakan pajak. Namun sayangnya, di Indonesia sendiri masih belum menjadi fokus atau public concern. Hal ini mengingat dampaknya di lapangan dari sebuah kebijakan publik akan bergantung dari aturan teknisnya.

“Saya kira butuh waktu bagi Ditjen Pajak untuk mendesain aturan teknis tersebut. Tentunya aturan teknis tersebut penting agar ada kepastian atau kejelasan di masyarakat,” tutur Fajry.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memberikan penjelasan. Ia bilang, ada dua sisi untuk menerapkan pajak natura di UU PPH. Sisi pertama, dilihat dari sudut pemberi kerja yang mencatat biaya natura kepada pegawai untuk penghitungan PPh Badan 2022.

Dari sisi pertama ini, perusahaan sebagai pemberi kerja sudah dapat menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh (setelah revisi UU HPP). Dengan kata lain, perusahaan mencatat seluruh biaya natura bagi pegawai menjadi deductible expense atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat penghitungan PPh Badan 2022.

Sisi kedua, Prianto bilang, dilihat dari sudut pemberi kerja yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan pegawai. Dari sudut ini, imbalan pegawai itu terdiri dari imbalan tunai dan non tunai (natura), dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Ia menambahkan, perlakukan PPh untuk imbalan natura bagi pemberi kerja selaku pemotong PPh 21 dapat mengacu ke Pasal 16 UU HPP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika peraturan pelaksana dari UU PPh yang telah direvisi oleh UU HPP belum terbit, peraturan pelaksana yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU HPP atau belum diganti berdasarkan UU HPP.

“Dengan kata lain, karena Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (hasil revsi UU HPP) belum terbit sampai saat ini, peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku di tahun pajak 2022,” kata Prianto.

Sependapat, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa sesuai amanah UU HPP seharusnya pajak natura mulai berlaku tahun pajak ini.

Pengusaha akan memasukkan unsur natura dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan di masa Desember ini. Atau, ada juga yang memilih sederhana saja, yakni menunggu aturan pelaksanaannya keluar dan melakukan pembetulan kemudian.

 

Artikel ini telah tayang dilamana Kontan.co.id dengan judul “Pemerintah Dinilai Belum Siap Terapkan Pajak Natura”, pada 11 Desember 2022, dengan tautan

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-dinilai-belum-siap-terapkan-pajak-natura

Tags: Pajak NaturaPratama-Kreston Tax Research InstituteUU HPP
Share62Tweet39Send
Previous Post

Meneliti Rekam Jejak (Calon) Direksi BUMN

Next Post

Membedah PP 44/2022 tentang Peraturan Pelaksana UU PPN (Revisi UU HPP)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Membedah PP 44/2022 tentang Peraturan Pelaksana UU PPN (Revisi UU HPP)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.