Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Non-Objek PPh sesuai PP-55/2022: Keuntungan dari Pengalihan Harta berupa Hibah, bantuan, dan Sumbangan (Free Webinar 109)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
17 Februari 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 10
A A
0
PP-55/2022
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-109 berjudul “Membedah PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Jilid 6” diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2023 dan merupakan lanjutan dari lima Free Webinar sebelumnya. Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-109. Free Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Siti Khodijah, S.I.A., yang sekaligus Peneliti Pajak di Pratama-Kreston Tax Research Institute.

Free Webinar tersebut mengusung agenda utama yaitu mengenai non-objek Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP).

Perlu diketahui non-objek PPh telah diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP-55/2022”).

Pada Free Webinar edisi kali ini pembahasan difokuskan pada materi non-objek PPh yang aturan pelaksanaannya diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022.

Analisis Non-objek Pajak dalam PP-55/2022

Menurut Avi-Yonah dkk (Global perspectives on income taxaxtion law, 2011, p. 17), definisi penghasilan sebagai pengenaan pajak merupakan titik awal dalam membahas PPh jenis apapun.

Sementara menurut McMillan (The Concept of Income as Related to The Non-Charitable Non-Profit, 2010, p. 463), untuk menerapkan pajak atas penghasilan atau membebaskan jenis penghasilan tertentu dari pengenaan pajak, perlu lebih dulu didefinisikan apa itu penghasilan.

Apa itu penghasilan? Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 2 PP-55/2022, dapat didefinisikan bahwa penghasilan yang sekaligus menjadi objek pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Menurut ketentuan perpajakan Indonesia, ada jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh. Aturan turunan non-objek PPh pada dasarnya terdiri dari enam bagian dan tidak terbatas pada persoalan hibah, bantuan, atau sumbangan, dan seluruhnya dibahas dalam BAB III PP-55/2022 yang meliputi:

  1. Aturan turunan terkait hibah, bantuan, atau sumbangan (Bagian Kesatu, Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022).
  2. Aturan turunan terkait bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu (Bagian Kedua, Pasal 8 PP-55/2022).
  3. Aturan turunan terkait ketentuan pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain (Bagian Ketiga, Pasal 9 s.d. Pasal 11 PP-55/2022).
  4. Aturan turunan terkait Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun (Bagian Keempat, Pasal 12 PP-55/2022).
  5. Aturan turunan terkait beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan, bidang penelitian dan pengembangan, sosial, dan/atau keagamaan (Bagian Kelima, Pasal 13 s.d. Pasal 16 PP-55/2022).
  6. Aturan turunan terkait dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (Bagian Keenam, Pasal 17 PP-55/2022).

Makalah dari narasumber di dalam Free Webinar 109 sebenarnya telah mencakup materi Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga BAB III PP-55/2022, namun pembahasan hanya berfokus pada Bagian Kesatu yaitu secara terperinci membahas mengenai aturan turunan terkait hibah, bantuan, atau sumbangan (Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022).

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 6 ayat (1) PP-55/2022, pada dasarnya keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun demikian, di ayat (2) dijelaskan bahwa sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada penerima sesuai kategori yang ditentukan maka hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan tidak menjadi objek PPh bagi pemberi.

Berikut ini daftar penerima yang termasuk dalam kategori sehingga keuntungan dari pengalihan harta dikecualikan dari objek pajak. Catatan pada tabel di bawah ini hanya sebagai gambaran umum saja. WP tetap harus memperhatikan aturan yang lebih rinci mengenai non-objek PPh sebagaimana diatur dalam PP-55/2022.

Namun demikian, keenam kategori penerima harus memenuhi syarat yaitu sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pemberi.

Poin penting yang disampaikan oleh narasumber kemarin adalah hubungan usaha terjadi antara perusahaan dengan pemasoknya atau perusahaan dengan pelanggannya. Hubungan pekerjaan adalah antara employee dan employer. Hubungan kepemilikan terkait kepemilikan saham, yaitu hubungan antara investor dan investee. Terakhir, hubungan penguasaan adalah penguasaan manajemen, teknologi, penguasaan yang sama, sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh juncto PP-94/2010 dan PP-55/2022.

Contoh kasus

Seorang ayah (pemberi) menghibahkan harta berupa saham PT A kepada anaknya (penerima). Sang ayah diketahui merupakan komisaris PT A dan sang anak merupakan direktur di perusahaan yang sama. Pada kasus ini maka saham yang diberikan oleh ayah kepada anak merupakan objek PPh karena ayah dan anak tersebut memilki hubungan pekerjaan.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 15 Februari 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek PPh atas hibah dan dividen.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: hibahnon-objek PPhPPhUU PPh
Share62Tweet39Send
Previous Post

Restitusi Pajak Turun Signifikan di Awal 2023, Ini Pemicunya

Next Post

PPN Tumbuh Sesuai Target, Konsumsi Perlu Terus Dijaga

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
PPN Tumbuh Sesuai Target, Konsumsi Perlu Terus Dijaga

PPN Tumbuh Sesuai Target, Konsumsi Perlu Terus Dijaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.