Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kata KPK Soal Harta Rafael Alun Trisambodo: Belum “Nyambung” Profilnya dan Akan Minta Klarifikasi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 Maret 2023
in Liputan Media, Uncategorized @id
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Ilustrasi Harta

Ilustrasi Harta

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompas | 24 Februari 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara soal kekayaan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang disorot oleh warganet di media sosial.

Pasalnya, ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor itu, mempunyai harta yang fantastis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan yang dilaporkan Rafael diketahui jumlahnya mencapai Rp 56,1 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, harta kekayaan yang tercatat di LHKPN itu belum sesuai dengan profil Rafael.

“Komentar saya (tentang kekayaan) Rp 50 miliar ya, soal gede enggak gede, enggak penting, tapi yang penting profilnya, sementara ini belum nyambung profilnya,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pahala menyatakan, besarnya kekayaan yang dimiliki oleh pejabat sesungguhnya bukan sebuah masalah karena nyatanya banyak pejabat yang hartanya mencapai ratusan miliar. Namun demikian, ia menekankan, harta yang tercatat di dalam LHKPN semestinya sesuai dengan profil atau jabatan yang disandang oleh seorang pejabat.

“Kalau dibilang gede atau enggak, bukan itu poinnya, poinnya nyambung enggak dengan profilnya, ini eselon III. Kalau digabung-gabung gajinya segala macam sama penghasilan lain gitu nyambung apa enggak?” ujar Pahala.

Pahala melanjutkan, kekayaan fantastis seorang pejabat juga bisa saja berasal dari warisan peninggalan orangtuanya.

“Kalau profilnya match, enggak apa-apa. Misalya, bapaknya memang sultan di mana tahu yang warisannya segede-gede gaban gitu, ada juga pejabat yang kayak gitu,” ujar Pahala.

Dia menambahkan, selain dari warisan, harta yang jumlahnya fantastis bisa saja berasal dari hibah baik yang dengan maupun tanpa akta.

Oleh karena itu, KPK telah bergerak untuk memeriksa asal-usul harta yang dimiliki Rafael. Pahala menyebutkan, KPK juga akan meminta klarifikasi Rafael mengenai kekayaan yang dimilikinya.

“Kalau kita lihat kebanyakan (hibah) enggak pakai akta, kita undang dia klarifikasi, ‘lu dapat dari mana sih kok baik-baik banget orang sama lu’,” ujar Pahala.

Pahala juga tidak menutup kemungkinan bahwa bisa saja ada harta milik Rafael yang belum tercatat di dalam LHKPN.

“Kita ke BPN kalau melihat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya,” kata Pahala.

“Kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang enggak dilapor,” imbuh dia.

Mustahil hanya dari gaji

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, mustahil jika seorang pejabat eselon III seperti Rafael memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dari penghasilannya atau gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menuturkan, ada tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.

Prianto menjelaskan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.

“Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.

“Bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp 56 miliar,” imbuh Prianto.

Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.

Berdasarkan sudut pandang UU PPh, aturan ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal.

Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.

Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.

“Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa ‘kongkalikong’ dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya,” ungkap dia.

Siap Tanggung Jawab

Sementara itu, Rafael mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.

“Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki,” kata Rafael dalam video yang diterima wartawan, Kamis.

“Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” sambung dia.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena Mario kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Dalam video yang beredar di jagat maya, Mario tampak memamerkan motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon yang dikendarainya ketika menganiaya D.

Namun demikian, dua kendaraan itu tidak tercantum dalam LHKPN yang disetorkan Rafael ke KPK pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan LHKPN-nya, kendaraan yang dimiliki Rafael adalah mobil Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai total Rp 425 juta.

Adapun harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 Miliar.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 420 juta, surat berharga (Rp 1,5 miliar), kas dan setara kas (Rp 1,3 miliar), serta harta lain sebesar Rp 419 juta.

Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “Kata KPK Soal Harta Rafael Alun Trisambodo: Belum “Nyambung” Profilnya dan Akan Minta Klarifikasi” pada 24 Februari 2023 dengan tautan https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/07502121/kata-kpk-soal-harta-rafael-alun-trisambodo-belum-nyambung-profilnya-dan-akan

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

DPR Desak Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun

Next Post

Ini Sanksi Bagi yang Tidak Mau Bayar Pajak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
#image_title
Analisis

Kenapa Laporan Keberlanjutan Perlu Dilakukan Asurans?

6 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Sanksi Pajak

Ini Sanksi Bagi yang Tidak Mau Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.