Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Memahami Pengertian dan Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
10 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 10
A A
0
Pajak Langsung

Ilustrasi bayar pajak

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Secara definisi pajak adalah pungutan yang dibebankan oleh/dari negara kepada warga negara/masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai subjek yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak) dan pungutan ini bersifat memaksa. 

Pajak dikelompokan ke dalam 3 pengelompokan yaitu berdasarkan golongan/cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya. Untuk lebih memahaminya simaklah artikel berikut ini.

Sebelum mempelajarinya perbedaan antara keduanya, sobat Pratama wajib mempelajari lebih dahulu pengelompokan pajak beserta hal-hal yang menyertainya. Berdasarkan golongan atau cara memungutnya, pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian berdasarkan sifatnya pajak dikelompokan menjadi pajak subjektif dan objektif. Yang terakhir berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dikelompokan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. 

Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan serta tidak dapat diwakilkan/dialihkan kepada pihak manapun. Artinya beban pajak yang dibebankan pada wajib pajak harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Pelaksanaan kewajiban dari pajak langsung ini memiliki sifat yang teratur (biasanya tahunan) serta pembayarannya dilakukan secara berkala.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya maupun proses pembayarannya dapat dialihkan atau diwakilkan pada pihak lain. Artinya wajib pajak memilki kewenangan untuk menyerahkan atau mewakilkan pembayaran pajak kepada pihak lain.

Pelaksanaan kewajiban dari pajak tidak langsung ini bersifat tidak teratur atau tidak menentu seperti pajak langsung, pelaksanaan kewajibannya/pembayarannya tergantung dari peristiwa yang menyebabkan wajib pajak berkewajiban membayar pajak.

Contoh Pajak langsung

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik individu maupun badan atas penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam satu tahun pajak. Kewajiban pembayaran pajaknya melekat pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak individu/badan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan, serta pajak ini bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/ kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak dari PKB ini adalah orang pribadi atau badan yang memilki kendaraan bermotor.

Contoh Pajak Tidak Langsung

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain lain yang bukan merupakan penanggung jawab pajak. Pajak ini dikenakan/dibebankan untuk setiap transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi/badan dalam setiap kegiatan transaksi dari produsen kepada konsumen.

2. Bea Masuk

Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean. Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

3. Pajak Ekspor

Pajak Ekspor adalah pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu dan pajaknya harus dibayarkan oleh pihak yang akan atau hendak melakukan ekspor barang ke luar negeri. 

Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung, dengan memahami perbedaan antar keduanya sobat Pratama tentu dapat membedakan antara kriteria yang melekat pada pajak langsung dan tidak langsung, mana yang harus sobat Pratama laporkan secara mandiri atau dapat diwakilkan.

Tags: KemenkeuMenkeuPajakPajak LangsungPajak Tidak LangsungPPhPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Peran GCG dalam Menanggulangi Risiko Korupsi

Next Post

Compliance Risk Management, SP2DK dan Data Matching

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Compliance Risk Management, SP2DK dan Data Matching

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.