Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menimbang Praktik Ijon Untuk Tekan Shortfall Penerimaan Pajak 2021

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 24 Agustus 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati makin pesimistis terhadap penerimaan pajak tahun ini. Sebab, proyeksi setoran pajak di tahun 2021 ini bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Proyeksi angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan prediksi shortfall penerimaan pajak yang telah disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu, yakni Rp 53,3 triliun.

Dengan demikian, Sri Mulyani memperkirakan, penerimaan pajak tahun 2021 cuma mampu mencapai 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Perkembangannya, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 baru sebesar Rp 557,8 triliun atau setara 45,36% dari target. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru dari Kemenkeu yang sebesar Rp 1.142,5 triliun, maka pencapaian tersebut setara 48,82%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk mengurangi shortfall penerimaan pajak tahun ini, pemerintah sebenarnya dapat memanfaatkan penerimaan pajak yang belum tergali, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Di sisi lain, Fajry berpesan, agar otoritas pajak tidak melakukan ijon kepada wajib pajak. Karena langkah tersebut akan berisiko terhadap kepatuhan wajib pajak pajak di tahun-tahun mendatang.

“Jangan sampai yang sudah patuh jadi korbannya. Jangan sampai ijon. Toh kalau ijon, akan mengorbankan penerimaan tahun berikutnya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/8).

Namun demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerka, praktik ijon sudah menjadi kebiasaan otoritas pajak setiap tahunnya dan sudah menjadi rahasia umum. Kemungkinan besar ijon akan dilakukan untuk meminimalisasi shortfall penerimaan pajak 2021.

Toh, tidak ada payung hukum yang melarang ijon pajak. Hanya Prianto bilang, memang ijon kurang etis dilakukan. Upaya tersebut akan semakin efektif di tahun ini sejalan dengan adanya perubahan struktur Kantor Pajak.

Sebab tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimplementasikan strategi berbasis kewilayahan.

Hitungan Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.

 

Artikel ini tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/menimbang-praktik-ijon-untuk-tekan-shortfall-penerimaan-pajak-2021 pada 24 Agustus 2021.

Tags: DJPIjonKemnekeuMenkeuPrianto Budi SaptonoShortfall
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal

Next Post

Dinilai Belum Matang, RUU KUP Bisa Jadi Bumerang

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Dinilai Belum Matang, RUU KUP Bisa Jadi Bumerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.