Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT)

Apa itu pajak berbasis gender?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
3 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
137 1
A A
0
Ilustrasi Gender Based Tax

Ilustrasi Gender Based Tax

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, sistem pajak suatu negara dapat menjadi salah satu alat paling efektif untuk mempromosikan kesetaraan di masyarakat. Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT) belakangan ini menjadi isu yang terus mendapat perhatian para pemangku kebijakan diseluruh dunia, terutama saat isu ini menjadi salah satu hal penting yang telah dijadikan bahan diskursus penting di forum Presidensi G20 Indonesia yang lalu.

Lalu apa itu Perpajakaan Berbasis Gender/ Gender Based Taxation (GBT)? Meski hingga saat ini belum ada definisi yang spesifik membahas GBT secara spesifik, namun pada dasarnya GBT bertujuan untuk melahirkan satu kebijakan diranah perpajakan yang menjajikan tertutupnya kesenjangan gender, dengan cara meningkatkan status perempuan di pasar tenaga kerja dengan mendorong peningkatan lapangan kerja bagi perempuan serta mendorong peningkatan upah bagi perempuan, dan mendorong terbentuknya regulasi tarif pajak yang ramah bagi perempuan.

Agar lebih memahaminya, mari kita meninjau latar belakang mengapa kebijakan ini begitu penting. Secara umum dalam keluarga, laki-laki memilki peran utama sebagai pencari nafkah. Oleh karena itu umumnya laki-laki memilki jumlah pendapatan lebih tinggi dari permpuan, belum lagi factor akses ke pekerjaan formal yang cenderung lebih banyak diisi oleh kaum adam.

Studi oleh Gunnarson et al. (2017) di Uni Eropa rata-rata jumlah wanita yang bekerja untuk kasus yang terendah hanya mencapai 46% dan untuk kasus yang tertinggi mencapai 78%. Sementara itu per 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan hanya sekitar 35%-42% perempuan di Indonesia yang bekerja. Untuk pendapatan kaum perempuan juga terhitung lebih rendah dari laki-laki.

Belum lagi persoalan “pajak merah muda” yang digunakan dalam terminology pajak untuk menggambarkan praktik pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang/produk yang diperuntukan untuk wanita ketimbang produk yang diperuntukan untuk pria. Contohnya ialah seperti produk perawatan pria yang memilki disparitas harga dengan produk perwatan wanita yang malah cenderung lebih mahal.

Dalam beberapa kasus dibeberapa negara terdapat pengenaan tarif pajak untuk pembalut/tampon yang sudah pasti dibeli oleh perempuan saat siklus menstruasi mereka datang, sehingga lagi-lagi perempuan harus mengeluarkan uang yang lebih banyak dari pada laki-laki.

Sebagai aturan umum, laki-laki dan perempuan dikenakan pajak yang sama dalam hal nominal, tetapi sistem perpajakan secara tidak sengaja telah menciptakan ketidaksetaraan gender di masyarakat karena karakteristik sosial dan ekonomi mereka yang berbeda, seperti tingkat pendapatan dan partisipasi dalam angkatan kerja.

Untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh (inclusive growth), pemerintah perlu memikirkan bagaimana sistem perpajakan akan mempengaruhi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang berbeda dalam banyak hal. Ini adalah salah satu alasan di balik pajak berbasis gender.

Beberapa negara telah mulai menerapkan kebijakan GBT ini diantaranya di Singapura terdapat insentif pajak bagi perempuan yang melahirkan berupa pengenaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dua kali lipat, yang artinya pajak PPh yang dibayarkan jauh lebih sedikit. Salah satu negara di Afrika memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk popok dan pembalut.

Guna mewujudkan pajak berbasis gender ini, pemerintah Indonesia dapat mengupayakan penerapan PPN berbasis gender yang dapat diterapkan dengan skema pembebasan pajak, pengurangan tarif atau bahkan tarif nol pada barang atau jasa tertentu, terutama yang digunakan oleh perempuan dan anak perempuan.

 

Sumber:

The Jakarta Post, Komite Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan, OECD.org

 

 

Tags: DJPGender Based TaxKemenkeuMenkeuPPhPPNPrianto Budi Saptono
Share63Tweet40Send
Previous Post

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Pajak Emas Batangan Bersiap Mengalami Penuruan Tarif

Next Post

Memahami Perbedaan PMSE dengan PPMSE

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

Memahami Perbedaan PMSE dengan PPMSE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.