Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Free Webinar-118)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
19 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
138 6
A A
0
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-118 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023” diselenggarakan pada Rabu, 17 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-118. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Putri D. Rachmawati, S.A.P (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Free Webinar edisi ke-118 mengusung dua isu utama yang berhubungan dengan mekanisme Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian kepatuhan material berdasarkan konsep data matching dan bagaimana Wajib Pajak sebaiknya merespon Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Webinar dimulai dengan pemaparan agenda pembahasan yang terdiri dari latar belakang, konsep data matching, konsep komunikasi efektif, pembahasan & analisis cara KPP Menyusun SP2DK, dan pembahasan & analisis prosedur wajib pajak menanggapi SP2DK (studi kasus).

Masa pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan telah berakhir di bulan Maret dan April 2023. Pada umumnya, setelah berakhirnya masa pelaporan SPT, KPP memberikan ‘surat cinta’ alias SP2DK secara intensif sebagai bentuk pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak. Adapun Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyiapkan respon sesuai permintaan KPP dalam SP2DK secara cepat dan tepat.

Narasumber pada free webinar, Bapak Prianto, menambahkan contoh SP2DK sebagai informasi pendukung dalam menjelaskan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, sebagai berikut :

“Terima Kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah saudara lakukan selama ini. Berdasarkan data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan penelitian terhadap Data dan/atau Keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2020, diketahui terdapat indikasi bahwa :
    1. Terdapat selisih nilai biaya sehubungan dengan jasa yang dilaporkan sebagai komponen Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan total nilai DPP/Objek Pajak terkait jasa ang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2) “

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 (“SE-05/2022”), SP2DK diartikan sebagai suat yang diterbitkan oleh kepala KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan Penjelasan atas Data/Keterangan (P2DK). Pelaksanaan SP2DK berdasarkan penelitian kepatuhan materian yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penelitian kepatuhan material dilaksanakan melalui proses penyesuaian data yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT dan data yang diperoleh KPP dari pihak eksternal. Tahapan penyesuaian data tercantum dalam kebijakan Compliance Risk Management (CRM) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pada lampiran SE-05/2022.

Pelaksanaan proses data matching dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan atau pemeriksaan, adapun pengawasan mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 (“SE-39/2021”) yang mengatur implementasi CRM dan Business Intelligence.Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dimulai dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui 2 tahap yaitu:

  1. pembahasan DSP 3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) sebagai daftar Wajib Pajak yang merupakan output dari CRM sebagai sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan, baik melalui Pengawasan maupun pemeriksaan; dan
  2. penetapan DPP (Daftar Prioritas Pengawasan).

Sebagaimana diuraikan sebelumnya pada agenda pembahasan free webinar, narasumber menambahkan sebaiknya Wajib Pajak perlu memahami cara menanggapi SP2DK agar jawaban tertulis Wajib Pajak dapat berlaku efektif. Dengan demikian, Wajib Pajak seharusnya memahami terlebih dulu apa makna dan tujuan narasi di balik uraian yang tertuang di dalam SP2DK

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab, sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 17 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Free WebinarSP2DKSPT BadanSPT PPh Orang Pribadi
Share66Tweet41Send
Previous Post

Kewajiban Menyimpan Dokumen berdasarkan Peraturan Perpajakan

Next Post

Pemberlakuan PPh Final 0,5% Bagi UMKM WP Orang Pribadi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Pemberlakuan PPh Final 0,5% Bagi UMKM WP Orang Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.