Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Service Charge Gedung: PPh Pasal 4 ayat (2) atau 23?

Sewa vs Jasa

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
22 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
222 16
A A
0
gedung
272
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak hanya satu atau dua kali Wajib Pajak dibingungkan dengan peraturan-peraturan pajak yang begitu banyak. Dengan banyaknya peraturan pajak yang ada, Wajib Pajak seringkali cukup kesulitan menentukan pengenaan pajak yang tepat atas suatu objek pajak.

Salah satu kasus yang umum ditemui adalah perihal service charge (biaya layanan) gedung yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan sewa oleh pemilik gedung. Untuk mengetahui pengenaan pajak yang tepat atas biaya layanan gedung tersebut, kita perlu mencermati klausul-klausul pada ketentuan terkait, baik di PPh Pasal 23 maupun di PPh Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 23

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 6/2023), objek pemotongan PPh Pasal 23 di antaranya adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010, yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung di dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh, objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) di antaranya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 (PP 34/2017), khususnya Pasal 4 ayat (2), nilai bruto persewaan tanah dan/atau bangunan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

PPh 23 vs PPh 4 ayat (2)

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, objek PPh Pasal 23 di antaranya adalah jasa, sementara itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sewa atas tanah dan/atau bangunan. Sekilas, biaya layanan gedung memang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen. Akan tetapi, kita perlu meneliti klausul di Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017.

Berdasarkan PP 34/2017, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Di dalam PP 34/2017 juga ditekankan bahwa meskipun biaya layanannya disediakan melalui perjanjian yang terpisah dengan perjanjian sewa, biaya layanan tersebut tetap menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), sepanjang biaya layanan tersebut berkaitan dengan transaksi penyewaan gedung.

Kesimpulan 

Sesuai Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, biaya layanan gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun demikian, Wajib Pajak tetap perlu meneliti kembali ke perjanjian yang ada, apakah biaya layanan tersebut sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung atau tidak. Jika layanan yang diterima oleh Wajib Pajak bukan sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung, tagihan atas layanan/jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Dhanika Purnasari, Tax Consultant

Tags: 4 ayat (2)JasaPajak PenghasilanPPhPPh FinalPPh Final SewaPPh Pasal 23Service Charge GedungSewa
Share109Tweet68Send
Previous Post

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Next Post

Perjanjian Pranikah : Bagaimana Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak?

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
perjanjian pranikah

Perjanjian Pranikah : Bagaimana Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.