Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
18 Agustus 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
135 4
A A
0
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-127 berjudul “Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)” diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus  2023. Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-127.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Dhanika Purnasari, S.I.A (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Pembukaan Free Webinar edisi ke-127, Dr. Prianto Budi S memaparkan mengenai agenda pembahasan yang terdiri dari latar belakang, ide & konsep di perpajakan, konsep hierarki hukum, kemudian ditutup dengan pembahasan analisis Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP-35/2023). Beleid ini mulai berlaku efektif sejak 16 Juni 2023 dan terbit dengan dua pertimbangan yaitu sebagai aturan pelaksana dari UU HKPD, serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah mengenai Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD). Selain kedua pertimbangan tersebut, PP 35/2023 juga merangkum semua jenis PDRD yang penerapannya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Daerah.

Pada awalnya, sebuah kebijakan pajak berasal dari konsep atau gagasan abstrak yang menjadi gagasan umum atau pemahaman pembuat kebijakan (policy maker) tentang sesuatu transaksi. Sehubungan dengan aspek pemajakan atas suatu transaksi tertentu, asas rasionalisme tidak akan terpisah dengan konsep atau gagasan yang akan mendasari kebijakan/aturan yang di kemudian hari akan menjadi rujukan hukum pajak.

Kebijakan pajak (pusat & daerah) juga tidak terlepas dari asas rasionalitas tentang bagaimana pemerintah membiayai pembangunan di wilayahnya. Dengan demikian, aturan pajak tidak terlepas dari konsep yang mendasarinya (underlying concepts) atau konsep pendasar karena aturan tersebut berasal dari gagasan dan konsep.

Analisa Dampak Penerbitan PP-35/2023

PP-35/2023 merupakan peraturan pelaksana dari UU HKPD.  Sebelum menganalisis dampak penerbitan beleid terbaru, kita perlu memahami pertimbangan pengaturan Pajak Daerah dalam UU HKPD. Pengaturan Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sesuai konsiderans, sebagai berikut :

  1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota;
  2. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah;
  3. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; dan
  4. Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diciptakan sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PP-35/2023 karena terdapat beberapa pengaturan baru tentang pengawasasan pajak. Beleid ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengawas eksternal dalam pengawasan pajak. Dengan demikian,  Pemerintah daerah tidak dapat memutuskan suatu kebijakan pemungutan secara paksa  tanpa berkoordinasi dengan pengawas eksternal. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga eksternal, pemerintah daerah dapat menghentikan penarikan pajak tertentu apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan perpajakan.

Sejak PP-35/2023 terbit, terdapat perbedaan alur pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh setiap Pemda. Seluruh Raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat provinsi yang disusun oleh Pemda perlu mendapatkan persetujuan Pemda bersama DPRD sebelum disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Sementara itu, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat kabupaten/kota perlu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemda perlu menyampaikan dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, dan naskah persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Sehubungan dengan pengajuan Raperda, Kemendagri akan menguji kesesuaian Raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu memiliki peran untuk menguji kesesuaian Raperda dengan kebijakan fiskal tingkat nasional.

Selain itu, beleid PP-35/2023 juga memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penagihan pajak. Penagihan yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengirimkan surat teguran dan surat paksa jika memang dibutuhkan. Selain itu, jika utang pajak tidak dilunasi, maka pemerintah daerah juga dapat mengirimkan juru sita pajak untuk menyita aset penanggung pajak.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik yang dibahas. Pada seri webinar tanggal 16 Agustus 2023, mayoritas peserta bertanya mengenai permasalahan pajak yang berkaitan dengan pajak daerah serta permasalahan pajak yang sedang dialami oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Link Download Makalah ➡️ https://epratama.com/makalah-webinar-127

Share64Tweet40Send
Previous Post

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023 (Jilid II)

Next Post

Renovasi Kantor: Langsung Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Saat Pembayaran Uang Muka?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
uang muka

Renovasi Kantor: Langsung Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Saat Pembayaran Uang Muka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.