Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

4 Langkah Membuat NPWP Orang Pribadi

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
132 7
A A
0
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Memiliki NPWP merupakan langkah awal untuk mematuhi peraturan perpajakan dan memfasilitasi berbagai syarat administrasi keuangan seperti pembayaran pajak, pembukaan rekening bank, atau mengajukan kredit. Berikut adalah tutorial mengenai tata cara mendaftar/membuat NPWP secara online untuk WP orang pribadi.

Sebelum melakukan pendaftaran/pembuatan NPWP secara onine, WP perlu mengingat bahwa ada tiga tahap penting yang harus dilalui oleh WP, yaitu:

  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, WP perlu memastikan telah memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut:

Bagi Karyawan/Pekerja

  1. Bagi WNI, fotokopi KTP;
  2. Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

Bagi Wirausaha

  1. Bagi WNI, fotokopi KTP;
  2. Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
  3. Dokumen izin usaha/surat keterangan usaha (SKU) minimal setingkat kelurahan;
  4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Bagi Wanita yang Sudah Menikah (Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya)

  1. Fotokopi NPWP suami;
  2. Bagi WNI, fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK;
  4. Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
  5. Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri;
  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan;
  7. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki suami dan istri.

Langkah 2: Registrasi Akun

  1. Buka browser web lalu akses portal ereg.pajak.go.id
  2. Jika WP belum memiliki akun, klik ”Daftar”
  3. Lakukan pendaftaran dengan mengisi alamat email dan masukan huruf Captcha, lalu klik ”Daftar”
  4. Pastikan telah mengisi alamat email dengan benar
  5. Setelah melakukan proses di atas, akan muncul email verifikasi yang dikirmkan ke alamat email sesuai alamat email yang diisi di form pendaftaran
  6. Buka link verifikasi pada email untuk aktivasi akun
  7. Isilah data diri secara lengkap, termasuk nama, alamat email, nomor telepon yang masih aktif dan password
  8. Setelah mengisi data, ikuti langkah-langkah verifikasi yang mungkin melibatkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS
  9. Klik ”Daftar”

Langkah 3: Aktivasi NPWP

  1. Cek email
  2. Klik link aktivasi pada email

Mengisi Bagian Kategori

  1. Masukkan email dan password sesuai dengan yang diisi pada langkah 2 di atas, kemudian akan diarahkan ke laman pengisian data lanjutan (Kategori)
  2. Untuk kategori wajib pajak pilih ”Orang Pribadi”
  3. Untuk status cabang pusat, pilih “Pusat”

Mengisi Bagian Identitas

  1. Setelah mengisi bagian kategori, akan diarahkan ke laman identitas isilah data diri WP sesuai dengan lengkap sesuai dengan data diri di KTP
  2. Setelah memasukkan Nomor KK dan NIK, klik “Validasi Data”
  3. Jika berhasil akan muncul tulisan “Validasai data kependudukan/imigrasi berhasil,” di laman paling bawah
  4. Klik “Next”

Mengisi Bagian Penghasilan (Khusus untuk Swasta)

  1. Scroll ke laman terbawah pilih/centang lainnya
  2. Dibagian kode KLU cari ”Jasa Perorangan Lainnya”
  3. Klik ”Cari”
  4. Klik pilih pada kolom ”Aksi”
  5. Setelah selesai klivk ”Next”

Mengisi bagian Alamat Domisili

  1. Isilah seluruh hal yang harus diisi sesuai dengan tempat tinggal saat ini
  2. Klik “Next”

Mengisi bagian Alamat KTP

  1. Jika WP bertempat tinggal sesuai KTP, maka klik tanda centang di bagian atas
  2. Klik “Next”

Mengisi bagian Alamat Usaha

  1. Jika alamat usaha sesuai dengan tempat tinggal WP saat ini, klik tanda centang di bagian atas
  2. Klik “Next”

Mengisi Info Tambahan

  1. Isilah kisaran penghasilan sesuai dengan penghasilan perbulan saat ini
  2. Klik “Next”

Mengisi Persyaratan

  1. Bacalah dengan saksama informasi yang tertera
  2. Klik “Next”

Mengsisi Pernyataan

  1. Bacalah dengan saksama setiap instruksi, lalu klik tanda centang
  2. Jika WP belum memenuhi persyaratan objektif (syarat penghasilan dikenakan pajak), maka WP tidak perlu mengklik tanda centang
  3. Klik “Next”

Mengisi PP23

  1. Bacalah dengan saksama
  2. Klik “Simpan”
  3. Klik “Ya”

Langkah 4: Mengisi Status Pendaftaran NPWP

  1. Jika status lengkap geser ke kanan, pilih ”Minta Token”
  2. Masukkan Captcha
  3. Kode token akan dikirim melalui email yang didaftarkan
  4. Buka email terbaru, lalu salin kode token
  5. Kembali ke laman sebelumnya, geser ke kanan pilih ”Kirim Permohonan”
  6. Centang semua instruksi
  7. Masukan token yang telah disalin
  8. Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa WP telah terdaftar sebagai wajib pajak
  9. WP akan mendapatkan nomor NPWP
  10. Klik email dan scroll ke bawah
  11. Klik dan download file PDF

Warga negara yang baik  adalah yang taat membayar pajak. Oleh karena itu, untuk melakukan transaksi perpajakan diperlukan NPWP. NPWP berfungsi sebagai syarat administrasi yang selalu digunakan setiap kali WP berurusan dengan perpajakan.

Selain itu, NPWP akan memberikan anda kemudahan untuk setiap pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan bahkan membeli barang berharga seperti emas. Wajib pajak memerlukan NPWP untuk mengurusi restitusi pajak, pengajuan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan, dan lain sebagaianya. Oleh karena itu, sudah seharusnya WP memiliki NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, WP dapat dengan mudah mendaftar atau membuat NPWP secara online. Pastikanlah selalu mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan pendapatan dengan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tags: NPWPPendaftaran NPWP
Share64Tweet40Send
Previous Post

Penyusunan Laporan Keberlanjutan Bagai Bertanak di Kuali

Next Post

[Infografik] Mulai Gunakan NIK untuk Layanan Amdinistrasi

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Wajib pajak mulai harus menggunakan nik sebagai npwp, npwp 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi tertentu

[Infografik] Mulai Gunakan NIK untuk Layanan Amdinistrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.